Hadapi Pra Peradilan, Farhat Abbas Diwakili Banyak Pengacara
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani, pengacara Farhat Abbas getol mengajukan praperadilan. Meski dalam usaha pertamanya ia gagal, Farhat kembali mengajukan kembali pra peradilan untuk menggugurkan statusnya. Bahkan Farhat terlihat diwakili oleh banyak pengacara untuk menyelesaikan kasus ini.
"Timnya banyak memang, cuma kan punya kesibukan masing-masing dan baru bisa kumpul semua hari ini," ucap Muhammad Burhanudin, SH, kuasa hukum Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/09).
Sidang pra peradilan Farhat sendiri dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti dan saksi. 5 Orang saksi baru bakal dihadirkan, namun Farhat tak ingin hadir dalam sidang tersebut dan beralasan ada masalah kesehatan.
Farhat Abbas diwakili oleh banyak kuasa hukum untuk mengurusi kasus-kasusnya. ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
"Pengajuan bukti dan saksi. Sudah ada kuasa, principal tidak harus hadir. Pada saatnya akan hadir," katanya.
Farhat memilih untuk mengajukan pra peradilan kembali karena tak terima dengan status tersangka yang telah disandangnya. Diwakili kuasa hukumnya, putra Wakil Ketua Komisi Yudisial tersebut menapaki proses sidang maraton untuk mengajukan bukti, saksi, fakta persidangan dan saksi ahli.
"Penetapan tersangka itu tak hanya mengkritisi prosedural. Tetapi keputusan MK ini coba terobos, dikaji bobot kualitasnya. Jangan sampai penyidik asal ambil saksi. Peristiwa ini murni peristiwa biasa, komentar biasa, ada hak imun advokat juga," tandasnya.
"Timnya banyak memang, cuma kan punya kesibukan masing-masing dan baru bisa kumpul semua hari ini," ucap Muhammad Burhanudin, SH, kuasa hukum Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/09).
Sidang pra peradilan Farhat sendiri dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti dan saksi. 5 Orang saksi baru bakal dihadirkan, namun Farhat tak ingin hadir dalam sidang tersebut dan beralasan ada masalah kesehatan.

"Pengajuan bukti dan saksi. Sudah ada kuasa, principal tidak harus hadir. Pada saatnya akan hadir," katanya.
Farhat memilih untuk mengajukan pra peradilan kembali karena tak terima dengan status tersangka yang telah disandangnya. Diwakili kuasa hukumnya, putra Wakil Ketua Komisi Yudisial tersebut menapaki proses sidang maraton untuk mengajukan bukti, saksi, fakta persidangan dan saksi ahli.
"Penetapan tersangka itu tak hanya mengkritisi prosedural. Tetapi keputusan MK ini coba terobos, dikaji bobot kualitasnya. Jangan sampai penyidik asal ambil saksi. Peristiwa ini murni peristiwa biasa, komentar biasa, ada hak imun advokat juga," tandasnya.
Simak Juga:
Farhat Sebut Dhani Penakut, Tantang Untuk Datang ke Singapura
Kasus Mau Cepat Kelar, Farhat Abbas Akan Ikuti Prosedur Hukum
Sidang Pra-Peradilan Pertama Farhat Abbas Bukan Ditolak, Tapi ...
Farhat Abbas Kena Penyakit Liver Karena Stress dan Tertekan?
Jadi 'Buronan' Polisi, Farhat Abbas Ternyata Ada di Singapura
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement