Ini Alasan Dul Tidak Ditahan Pihak Kejaksaan

Penulis: Ratih Adiwardhani

Diterbitkan:

Ini Alasan Dul Tidak Ditahan Pihak Kejaksaan Abdul Qadir Jaelani

Kapanlagi.com - Anak bungsu Ahmad Dhani, Dul atau AQJ, telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berarti Dul akan segera menjalani persidangan.Namun, sambil menunggu jalannya persidangan, Dul justru tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Menurut pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro, tidak ditahannya kliennya dikarenakan banyak sebab.


"Alasan tidak dilakukan penahanan banyak. Dan terlebih lagi ini masih anak-anak, di bawah umur," ujar Lydia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/1).Ditambahkan Lydia, meski Dul tak ditahan, pihaknya akan bekerja sama dengan baik dengan pihak Kejaksaan dan tidak akan menghalangi proses persidangan yang akan berjalan."Itu kan sepanjang tidak mempengaruhi saat persidangan dan akan hadir terus selama perdidangan tidak ada masalah. Kaya tadi kan kita sebelumnya ke Polda karena ada sesuatu yang harus diambil itu prosedur," terang Lidya.Dul dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 3 Undang Undang tahun 2012 tentang Lalu Lintas. Maksimal, Dul akan dipenjara selama enam tahun.

(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

(kpl/pur/rth)

Reporter:

Mathias Purwanto

Rekomendasi
Trending