Berkas Dul Resmi Diserahkan ke Pihak Kejaksaan

Penulis: Ratih Adiwardhani

Diterbitkan:

Berkas Dul Resmi Diserahkan ke Pihak Kejaksaan Dul

Kapanlagi.com - Akhirnya kasus kecelakaan maut yang menetapkan anak bungsu Ahmad Dhani, Dul atau AQJ, memasuki babak baru. Setelah diproses cukup lama, berkas Dul akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/1)."Agendanya hari ini penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Abdul Qodir Jaelani atau AQJ. Selanjutnya, akan diserahkan ke Pengadilan," ungkap Fahmi, Kepala Seksi Pidana Umum.

Dul Lucky LakiDul Lucky Laki

Dengan ini, artinya Dul akan menjalani persidangan dalam waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya, Kasilantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto, juga telah memastikan bahwa Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dul. Total, 38 saksi diperiksa dalam kasus ini."Tanggung jawab penyidik sudah selesai.  Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan ayat 1, undang-undang tahun 2002 tentang lalulintas. Ada 38 saksi. Semuanya sudah dinyatakan oleh jaksa lengkap," terangnya.Seperti diketahui, pada 8 September 2013, Dul dengan mengendarai mobil Mobil Mitsubishi Lancer berplat nomor B 80 SAL mengalami kecelakaan. Ia menyeruduk dua mobil hingga menyebabkan tujuh orang tewas.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/pur/rth)

Reporter:

Mathias Purwanto

Rekomendasi
Trending