Kasus Roger Danuarta, GANAS: Pengguna Wajib Direhab!

Penulis: Natalia Wijayanti

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus Roger Danuarta, GANAS: Pengguna Wajib Direhab! Roger Danuarta: KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Kasus penyalahgunaan narkoba semakin marak di Indonesia. Banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dijebloskan ke penjara. Padahal, di dalam penjara mereka justru tidak bisa menyembuhkan diri.Dan menurut Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANAS), korban penyalahgunaan narkoba wajib untuk disembuhkan dalam program rehabilitasi. Karenanya, GANAS mendukung Roger Danuarta untuk dibantarkan di panti rehabilitasi narkoba di Lido."Kami perjuangkan sesegera mungkin, GANAS akan berkoordinasi dengan Kapolsek untuk gimana caranya Roger dan keluarga segera ajukan proses penempatan di lembaga rehabilitasi di Lido," kata I Nyoman Ade Ferry dari GANAS, ditemui di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (20/2).

Roger Danuarta: Agus Apriyanto ©KapanLagi.comRoger Danuarta: Agus Apriyanto ©KapanLagi.com
"Pengguna wajib di rehab kan. Pada prinsipnya pak Kapolsek mendukung keinginan GANAS untuk menyelamatkan Roger ke lembaga rehab," tuturnya.Di Indonesia hal ini telah diatur dalam undang-undang. Ditambahkan GANAS, seorang pengguna harus disembuhkan, bukan dihukum. Karena dengan proses penyembuhan pun akan menjadi hukuman tersendiri bagi pecandu."Kami dari Ganas berikan advokasi dan bantuan, kita akan koordinasi ke Kapolsek, karena itu adalah jadi satu hal yang diatur dalam UU no 35 pasal 54, 55, PP no 25 tahun 2011 ayat 3 dan 4," tukasnya.Dan di banyak negara di dunia, pengguna narkoba juga ditempatkan pada panti rehabilitasi. "Pengguna yang divonis pidana hampir 15 ribu orang. Pemidanaan untuk pemakai narkoba bagi kami tidak efektif dan tidak berhasil. Di semua negara udah tidak ada yang menganut pengguna dipidanakan. Karena lebih baik diobati, disembuhkan," tandasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/ato/jay)

Rekomendasi
Trending