Kawal Sidang, Pengacara Ahmad Dhani: Farhat Abbas Harus Dipenjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani dengan tersangka Farhat Abbas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat yakin bisa memenjarakan mantan suami Nia Daniati itu.
"Karena contoh-contohnya sudah ada, jadi majelis hakim tidak perlu repot," ucap Suhendra usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Menurut Suhendra, Farhat memang sudah terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Farhat menjelekkan Dhani lewat Twitter dan semua buktinya sudah dipegang oleh jaksa.
Pengacara Dhani ngotot penjarakan Farhat Abbas/©KapanLagi.com®Agus Apriyanto
Dari situ, JPU mendakwa Farhat melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Farhat diancam dengan hukuman enam tahun penjara.
"Kami akan mengawal terus proses peradilan ini supaya Farhat tidak lolos dari jeratan hukum," tutup Suhendra. Namun, kuasa hukum Farhat Abbas pun menilai jika dakwaan JPU alias Jaksa Penuntut Umum kurang teliti.
Burhanuddin berpendapat jika seharusnya, UU ITE selalu berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dalam hal ini pasal 310 dan 311. Karena ketidaktelitian itu, dakwaan bisa dianggap gugur. Minggu depan, ia dan timnya akan memasukkan hal ini ke dalam eksepsi alias pembelaan. Nantikan kabar selanjutnya di KapanLagi.com®.
"Karena contoh-contohnya sudah ada, jadi majelis hakim tidak perlu repot," ucap Suhendra usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Menurut Suhendra, Farhat memang sudah terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Farhat menjelekkan Dhani lewat Twitter dan semua buktinya sudah dipegang oleh jaksa.

Dari situ, JPU mendakwa Farhat melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Farhat diancam dengan hukuman enam tahun penjara.
"Kami akan mengawal terus proses peradilan ini supaya Farhat tidak lolos dari jeratan hukum," tutup Suhendra. Namun, kuasa hukum Farhat Abbas pun menilai jika dakwaan JPU alias Jaksa Penuntut Umum kurang teliti.
Burhanuddin berpendapat jika seharusnya, UU ITE selalu berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dalam hal ini pasal 310 dan 311. Karena ketidaktelitian itu, dakwaan bisa dianggap gugur. Minggu depan, ia dan timnya akan memasukkan hal ini ke dalam eksepsi alias pembelaan. Nantikan kabar selanjutnya di KapanLagi.com®.
Jangan Kelewatan Beritanya...
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/tch)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement