KPAI Belum Berikan Rekomendasi Hak Asuh Anak Marshanda

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

KPAI Belum Berikan Rekomendasi Hak Asuh Anak Marshanda Marshanda - Ben ©KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Proses perceraian Ben Kasyafani dan Marshanda tengah berjalan. Hak asuh anak semata wayang keduanya, Sienna Ameerah Kasyafani juga bakal menjadi materi untuk dipersidangkan.
Meski demikian hingga saat ini KPAI belum memberikan rekomendasi siapa yang lebih layak untuk merawat Sienna, apakah Marshanda atau Ben.
"Jika salah satu pihak, atau keduanya membutuhkan (rekomendasi) kita, kita siap menjadi saksi ahli menjelaskan permasalahan kepada pengadilan demi kepentingan terbaik buat ananda (Sienna)," ucap Erlinda, sekretaris KPAI ditemui di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
Normalnya hak asuh anak yang masih kecil akan jatuh ke tangan sang ibu dalam perceraian, kecuali jika ibunya dianggap tidak layak untuk merawat. Selain itu pasangan Ben dan Marshanda belum ada yang meminta rekomendasi KPAI agar menjadi pihak yang memiliki hak mengasuh Sienna.

KPAI belum memberikan rekomendasi hak asuh anak. ©Foto: AcatKPAI belum memberikan rekomendasi hak asuh anak. ©Foto: Acat

"Belum, kalau pun tidak diminta dari KPAI akan tetap kasih rekomendasi," ucapnya.
Saat ini salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah keadaan psikologis Marshanda. Sebelumnya Marshanda sempat didiagnosa mengalami bipolar disorder oleh Dr Richards. Namun bintang tersebut mencari second opinion untuk membuktikan bahwa dirinya sehat. Jika benar-benar sakit, Marshanda bisa saja kehilangan hak asuh anak.
"Dengan berat hati kami akan merekomendasikan untuk saat ini yang terbaik dengan ayah (jika Marshanda mengidap bipolar). Tapi itu juga tidak akan memutus akses untuk bertemu anak. Anytime Marshanda bisa bertemu dengan ananda (Sienna). Berjalannya waktu, ananda 'S' nyaman dengan siapa itu bisa dibicarakan lagi," tandasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/ato/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending