Ludwig Tetap Yakin Tidak Ada Pernikahan Dengan Jessica
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan perkara pembatalan nikah yang diajukan Ludwig Franz Willibald kepada Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (31/03). Jessica akhirnya menghadiri persidangan dan memberikan sejumlah bukti perkawinan.
Meski demikian pernyataan Jessica di pengadilan dibantah pihak Ludwig melalui pengacaranya Harvardy M. Iqbal. Dalam sidang yang berlangsung hanya 30 menit itu, Harvardy kembali menegaskan tidak ada pernikahan antara kliennya dengan Jessica. Pihak Ludwig tetap berkeyakinan sejumlah kelengakapan pernikahan yang diakui Jessica tidak sesuai.
"Perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak pernah terjadi, dan, sebagai saksi, Hendri, kakak tergugat intervensi (Jessica) juga mengatakan, surat pemberkatan sudah jadi padahal pemberkatan tidak pernah dilakukan," ujar Harvardy.

Pihak Ludwig kembali menyoroti tentang adanya pemalsuan dokumen dalam persidangan kali ini. Selain itu saksi-saksi yang dihadirkan di perkawinan tersebut juga tidak sesuai.
"Berdasarkan akta perkawinan pencatatan dilakukan pada 8 Januari, saat dikonfirmasi pertemuan tersebut dilakukan di bulan Desember. Dalam keterangan pencatatan dilakukan di Plaza Kuningan, ternyata di Starbuck. Ada juga data saksi Sri Wahyuni yang tidak sesuai. Sri Wahyuni yang masih berusia 18 tahun dan beragama Islam dalam akta disebut berusia 30 tahun dan beragama Nasrani. Secara substansi perkawinan itu nggak pernah terjadi," lanjutnya.
Lydia Wongsonegoro selaku pengacara Jessica pun menanggapi pernyataan dari pihak Ludwig. Ia menegaskan jika pernikahan terjadi atas kesepakatan bersama.
"Dalam hal ini wewenang PTUN berdasarkan hukum. Sudah jelas, perkawinan ini dilakukan secara diam-diam dan atas kesepakatan berdua. Sebagai publik figur, tergugat sudah dalam keadaan mengandung dan nggak mau diketahui. Semua ini diketahui oleh mereka berdua," tuturnya.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada 14 April mendatang dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Simak Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/rhm/sjw)
Nuzulur Rakhmah
Advertisement