Pakai Narkoba, Gitaris Geisha Dijerat Dengan Pasal Berlapis
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menjerat gitaris Geisha, Roby Satria terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 1,46 gram. Robby didakwa dengan pasal berlapis."Tersangka Roby didakwa Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara, karena memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ketut Maha Agung di Denpasar, Selasa.Dilansir dari Antara News, setelah dilakukannya pelimpahan tahap dua dari Kepolisian kepada Jaksa ini, langsung menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Pemeriksaan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Roby Geisha © KapanlagiRoby pun memberikan komentarnya untuk tetap direhabilitasi, karena dirinya masih dalam proses adiksi atau pemulihan dari ketergantungan obat-obatan itu. "Pemulihan Adiksi saya itu paling penting, karena ingin kembali melakukan rutinitas menghibur masyarakat melalui musik, namun masih tersandung kasus ini," ujar Roby.Roby ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara, di Lobi Hotel Aston Denpasar, Bali, pada 19 November 2015, Pukul 00.45 WITA. Dia ditangkap berkat informasi driver gojek yang mencurigai paket yang dibawanya.Dari hasil penggeledahan petugas, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja. Saat diperiksa, terdakwa mengaku barang haram itu memang miliknya yang dibeli dari temannya yang saat ini masih DPO.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(ant/frs)
Editor:
Sanjaya Ferryanto
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement