Pakai Narkoba, Gitaris Geisha Dijerat Dengan Pasal Berlapis
Diperbarui: Diterbitkan:
Roby Geisha © Kapanlagi
Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menjerat gitaris Geisha, Roby Satria terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 1,46 gram. Robby didakwa dengan pasal berlapis."Tersangka Roby didakwa Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara, karena memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ketut Maha Agung di Denpasar, Selasa.Dilansir dari Antara News, setelah dilakukannya pelimpahan tahap dua dari Kepolisian kepada Jaksa ini, langsung menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Pemeriksaan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Roby Geisha © Kapanlagi(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(ant/frs)
Sanjaya Ferryanto
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
