Penyidik Masih Mencari Keberadaan Florence
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kendati polisi telah menetapkan Florence atau Anastasia Florence Limanax sebagai tersangka, namun keberadaannya masih belum diketahui. Perempuan yang diduga istri musisi Piyu itu ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan rumah mertua Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo yang ditinggali istri keduanya, Vika Dewayani.
"Penyidik masih mencari keberadaan F dan DR," ujar Kapala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Rabu (30/10).
Florence terancam pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Jika terbukti di persidangan, perempuan yang diduga sebagai istri musisi Piyu itu terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga:
Saat Ngamuk, Florence Dibawa Pergi Anak Buah Adiguna Sutowo
Saksi Mata Yakin Adiguna Sutowo Bohong Soal Florence
Sang Kakak Sebut Adiguna Sutowo dan Florence Berteman
Pengakuan Piyu dan Adiguna Sutowo Bikin Kasus Makin Menarik
Mobil Yang Digunakan Florence Diamankan Dari Bengkel
Kasus Terus Diproses, Tak Peduli Pengakuan Piyu dan Adiguna Sutowo
"Yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan. Pasal 406 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun," jelas Rikwanto.
Penetapan tersangka tersebut didapati penyidik berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dikuatkan dengan bukti rekaman video saat peristiwa pengerusakan terjadi. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi. "Rekaman itu diserahkan oleh kuasa hukum Vika sebagai bukti tambahan," ucapnya.
Baca Juga:
Jonas Rivanno Sudah Dikhitan Sebelum Jadi Mualaf
Enji: Saya Suka Ngebut, Tapi Bukan Ugal-Ugalan
Ayu Ting Ting: Enji Ajak Teteh Yang Lain Kali, Bukan Saya
Kronologi Penabrakkan Rumah Mertua Dian Sastro, Adiguna Sutowo
Nikita Mirzani: Dada Dibuka Bawah Harus Ditutup, Sebaliknya Juga
Fakta-Fakta Baru Kecelakaan Dul Yang Terungkap Dalam Penyidikan
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/mdk/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement