Pihak Olga Yakin Lawakannya Tak Bisa Dipidanakan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Pihak Olga Yakin Lawakannya Tak Bisa Dipidanakan Olga Syahputra

Kapanlagi.com - Ucapan Olga Syahputra kepada Febby Karina bukan termasuk kategori pencemaran nama baik yang melanggar hukum. Pihaknya yakin kalau kasus itu tidak bisa dipidanakan.
Namun pihak Olga siap menghadapi kondisi apapun terkait kasus tersebut. "Kami selalu siap. Karena kami yakin ini tidak bisa dipidanakan. Ini situasi ucapan yang tidak sesungguhnya. Ini untuk gelak tawa. Tapi kami juga merasa aneh kalau kasus ini naik," kata Wibowo, selaku pengacara Olga Syahputra ketika dihubungi media, Selasa (7/1).
Wibowo menilai, ucapan Olga pada saat itu juga harus dilihat dari situasi dan kondisinya. Apalagi ucapan yang dianggap mencemarkan nama baik itu berlangsung di sebuah acara komedi.



"Di komedi, kata-katanya kebalikannya. Misal, A pacar B, itu bohongan. Jadi ucapan yang tidak sesungguhnya. Kalau dia tersinggung sulit ya, namanya juga komedi," tukasnya.Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik tengah menyiapkan berkas kasus Olga Syahputra untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu Olga pun akan menjalani persidangan.

(kpl/tov/dis/dar)

Rekomendasi
Trending