Pihak Olga Yakin Lawakannya Tak Bisa Dipidanakan
Diterbitkan:
Olga Syahputra
Kapanlagi.com - Ucapan Olga Syahputra kepada Febby Karina bukan termasuk kategori pencemaran nama baik yang melanggar hukum. Pihaknya yakin kalau kasus itu tidak bisa dipidanakan.
Namun pihak Olga siap menghadapi kondisi apapun terkait kasus tersebut. "Kami selalu siap. Karena kami yakin ini tidak bisa dipidanakan. Ini situasi ucapan yang tidak sesungguhnya. Ini untuk gelak tawa. Tapi kami juga merasa aneh kalau kasus ini naik," kata Wibowo, selaku pengacara Olga Syahputra ketika dihubungi media, Selasa (7/1).
Wibowo menilai, ucapan Olga pada saat itu juga harus dilihat dari situasi dan kondisinya. Apalagi ucapan yang dianggap mencemarkan nama baik itu berlangsung di sebuah acara komedi.
Baca Juga:
"Di komedi, kata-katanya kebalikannya. Misal, A pacar B, itu bohongan. Jadi ucapan yang tidak sesungguhnya. Kalau dia tersinggung sulit ya, namanya juga komedi," tukasnya.Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik tengah menyiapkan berkas kasus Olga Syahputra untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu Olga pun akan menjalani persidangan.
Baca Juga:
Aurelie Moeremans Ngaku Pernah Dijambak dan Diludahi Suaminya
Aurelie Moeremans Minta Foto Telanjangnya Tidak Disebar
Soal Goyang Oplosan YKS, KPI Berikan Teguran Keras ke Trans TV
Kak Seto: Tayangan 'Yuk Keep Smile' Tidak Mendidik
Ayu Ting Ting Sudah Tutup Pintu Maaf Untuk Enji
Dikonfirmasi Soal Perceraian, Cut Tary Mendadak Jadi Cindy
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/tov/dis/dar)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
