Putra Rhoma Irama Dijerat Pasal Penganiayaan

Putra Rhoma Irama Dijerat Pasal Penganiayaan Sunan Kalijaga - Maulana

Kapanlagi.com - Pihak Maulana, selaku korban kekerasan yang diduga dilakukan putra raja dangdut Rhoma Irama, Romi, tidak mempermasalahkan soal tersangka yang tidak ditahan oleh polisi. Polisi menurutnya punya kewenangan memutuskannya."Kalau masalah ditahan atau tidak kita serahkan itu kebijakan pihak penyidik, dalam hal ini Polsek Tebet, kita di sini menyerahkan semuanya ke kepolisian, apa perlu ditahan atau tidak, tahan rumah atau kota tentunya kebijakan Polsek Tebet," ungkap Sunan Kalijaga, selaku kuasa hukum Maulana, saat ditemui di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).Pihaknya membuka jalan perdamaian, namun dalam posisi korban masih menunggu inisiatif tersangka. Hingga saat ini belum ada iktikad dari Romi untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai."Sampai saat ini belum ada, terutama dari pihak Maulana belum ada SMS atau mendatangi untuk melakukan perdamaian," ungkap Sunan.Diberitakan Maulana menjadi korban pemukulan Romi ketika sedang menagih uang sewa mobil Suzuki Carry selama 17 hari. Nilai yang harus dibayar Romi hanya Rp3,5 juta, namun justru mendapat perlakuan kasar dalam bentuk penghinaan dan kekerasan. Romi dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman."Pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman hukumannya sekitar 3 tahun," terangnya.  

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/hen/dar)

Rekomendasi
Trending