Sebut Kiswinar Minta Ganti Rugi, Pengacara Mario Teguh Blunder?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Merasa menjadi korban kata-kata yang tidak benar, anak dan mantan istri Mario Teguh melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Dengan diwakili kuasa hukum pada tanggal 5 Oktober 2016 mereka membuat laporan pengaduan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit. Reskrimum, dan menjadikan pasal 310 (pencemaran nama baik/penghinaan) dan 311 (fitnah) sebagai dasar laporan.
Meski demikian pihak pengacara Mario Teguh merasa ada motif tersembunyi dari laporan yang dibuat. Mereka menduga anak dan mantan istri Mario Teguh itu membuat laporan dengan tujuan mencari ganti rugi materi.
"Yang menarik buat saya LP-nya. LP sah, tapi isinya agak unik. Pasalnya 310 311. Logika umum deh, kerugian pertama yang dialami apa, moril kan? Itu imateril kan, kalau gegara kasus itu sampai kehilangan pekerjaan baru materil kan?" tutur Vidi Galenso Syarief, Kuasa Hukum Mario Teguh dihubungi via telepon, Kamis (6/10).
Advertisement
Pengacara tersebut lantas menjelaskan dalam laporan yang dibuat oleh pihak Kiswinar, ada kerugian materi yang disebutkan. Serta ini berarti anak dan mantan istri Mario Teguh tak merasa terhina.
"Saya dikirimi juga foto LPnya sama KHnya Kis, kerugiannya materil, jadi apa yang tersirat di situ, imaterilnya dia nggak, dia nggak merasa rugi. Jadi dia nggak merasa terhina, tapi kok kerugian materil, nanti kan ujung-ujungnya minta ganti rugi kan. Kelihatan banget ada motifnya," tuturnya.
Motif mencari materi ini sebelumnya juga pernah dipertanyakan oleh Mario Teguh dalam wawancara di Kompas TV ketika pertama kali merespon Kiswinar di media. Kini pengacara Mario juga memberikan informasi terkait motif ganti rugi.
"Nah, bukan saya yang bilang yah. Kan di sini dia terlihat nggak malu, nggak tersinggung, tapi ujung-ujungnya bakal minta ganti rugi. Lagipula korbannya kok nggak jadi terlapor sih. Saya kan liat LPnya. Aneh. Mas sudah lihat belom LPnya, kalau belum lihat dulu," ujarnya.
KapanLagi.com® lantas mencoba melakukan cross check ulang terkait keanehan laporan yang dimaksud oleh pengacara Mario Teguh. Sayangnya dalam laporan yang dibuat atas nama Ferry Henry Amahorseya (pengacara Aryani Soenarto & Kiswinar) tersebut, tak ada hal seperti yang dituduhkan dan tercantum kerugian yang dialami adalah Imateril.

Simak Juga:
Meski Dilaporkan ke Polisi, Mario Teguh Tetap Tak Mau Nongol
Disomasi Ayah Sendiri, Kiswinar: Ini Simalakama Banget
Masuk Babak Baru, Akhirnya Pihak Kiswinar Laporkan Mario Teguh
Pihak Kiswinar Gugat Balik Mario: Jangan Sembarang Pakai Somasi
Tuding MT Tak Beradab, Pihak Kiswinar Minta Sang Motivator Jujur
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/pur/sjw)
Mathias Purwanto
Advertisement