Tayangkan Nikah Raffi - Gigi, Trans TV Lecehkan Frekuensi Publik
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Trans TV menyiarkan langsung rangkaian pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Selama dua hari dua malam pada 16-17 Oktober, sejak pukul 08.00 hingga 22.00 WIB, atau tidak kurang empat belas jam per hari, cuma ada Raffi dan Nagita di layar TV.
"Pelecehan publik adalah ketika empat belas jam sehari digunakan untuk menyiarkan rangkaian pernikahan sepasang selebritas di televisi," kritik Direktur Remotivi, Roy Thaniago, dalam rilisnya, Jumat (17/10).
Menurut Roy, dengan menyiarkan secara langsung pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tengker, Trans TV sebenarnya sedang menyalahgunakan kuasanya dalam mengelola frekuensi publik. Hak publik untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan frekuensi publik menjadi terabaikan.
"Kasus ini sebangun dan serupa dengan pemakaian frekuensi publik untuk kepentingan politik sektarian pada Pemilu lalu," kata Roy.
Catatan remotivi, Trans TV sudah menampilkan segmen live eksklusif bertajuk Menuju Janji Suci di dua tayangan regulernya, Insert dan Show Imah sepanjang 6-15 Oktober lalu. Segmen ini merenik persiapan Raffi dan Nagita sebelum naik ke pelaminan. Puncak dari hajatan ini adalah ditayangkannya proses pernikahan tersebut secara langsung selama dua hari dua malam pada 16-17 Oktober, sejak pukul 08.00 hingga 22.00.
"Apa yang kita lihat dalam siaran langsung pernikahan tersebut adalah penyalahgunaan frekuensi publik yang dilakukan secara telanjang dan sewenang-wenang," kata Roy.
Roy merunut pada peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pada mukadimahnya menimbang "agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya".
P3 pasal 11 juga menyatakan: "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik." Terlebih pada SPS pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."
"Sebab itu, menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan televisi Jakarta yang melukai rasa keadilan banyak pihak yang belum berpeluang mendapat izin pengelolaan frekuensi," tegas Roy.
"Pelecehan publik adalah ketika empat belas jam sehari digunakan untuk menyiarkan rangkaian pernikahan sepasang selebritas di televisi," kritik Direktur Remotivi, Roy Thaniago, dalam rilisnya, Jumat (17/10).
Menurut Roy, dengan menyiarkan secara langsung pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tengker, Trans TV sebenarnya sedang menyalahgunakan kuasanya dalam mengelola frekuensi publik. Hak publik untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan frekuensi publik menjadi terabaikan.
"Kasus ini sebangun dan serupa dengan pemakaian frekuensi publik untuk kepentingan politik sektarian pada Pemilu lalu," kata Roy.
Catatan remotivi, Trans TV sudah menampilkan segmen live eksklusif bertajuk Menuju Janji Suci di dua tayangan regulernya, Insert dan Show Imah sepanjang 6-15 Oktober lalu. Segmen ini merenik persiapan Raffi dan Nagita sebelum naik ke pelaminan. Puncak dari hajatan ini adalah ditayangkannya proses pernikahan tersebut secara langsung selama dua hari dua malam pada 16-17 Oktober, sejak pukul 08.00 hingga 22.00.
"Apa yang kita lihat dalam siaran langsung pernikahan tersebut adalah penyalahgunaan frekuensi publik yang dilakukan secara telanjang dan sewenang-wenang," kata Roy.
Roy merunut pada peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pada mukadimahnya menimbang "agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya".
P3 pasal 11 juga menyatakan: "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik." Terlebih pada SPS pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."
"Sebab itu, menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan televisi Jakarta yang melukai rasa keadilan banyak pihak yang belum berpeluang mendapat izin pengelolaan frekuensi," tegas Roy.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/mdk/dar)
Editor:
Darmadi Sasongko
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement