Tes DNA Jedar Dikabulkan, Ludwig Berencana Menggugat?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA pada El Barrack Alexander. Menanggapi hal tersebut, pihak Ludwig Franz Willibald rupanya tak terima dan berusaha menempuh jalur hukum.
"Soal hal itu sudah disampaikan sih (ke Ludwig). Tetapi kita melihat ini ada beberapa kejanggalan. Kita masih dalam tahap pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum," ucap Harvardy M Iqbal, kuasa hukum Ludwig saat dihubungi, Selasa (05/05).
Sayangnya pengacara tersebut masih belum mau membocorkan kapan tindakan hukum itu akan dilaksanakan. Havardy masih menunggu perkembangan yang ada, karena menganggap penetapan tes DNA itu janggal.

"Upaya hukumnya yah bisa kasasi, bisa juga gugatan. Kalau waktunya, belum tahu, kita masih harus berunding dulu dengan tim kuasa hukum kita yang lain," jelasnya.
Yang membuat pihak Harvardy merasa janggal, karena penetapan hakim untuk melakukan tes DNA keluar di tengah proses persidangan. Apalagi tanggal tes DNA, dan prosedur yang harus dijalani belum jelas.
"Kalau harus dijalankan harus ada surat perintah. Tapi ini kan nggak, makanya itu yang buat tanda tanya," pungkasnya.
Simak Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement