
Disebut Lakukan Pembohongan Publik, Pihak Pengadilan Agama Bolehkan Lesti dan Rizky Billar Menikah Tanpa Isbat
Diterbitkan:

Lesti & Rizky Billar © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Rizky Billar dan Lesti Kejora lagi-lagi jadi bahan perbincangan warganet. Pasalnya, pasangan yang baru saja melangsungkan akad pernikahan ini dianggap telah melakukan kebohongan publik oleh pemilik akun sosial media facebook bernama Mila Machmudah Djamhari
Bahkan ia juga berencana mempolisikan Lesti dan Rizky Billar. Mila Machmudah Djamhari menerangkan, Rizky Billar tak seharusnya melakukan ijab kabul dua kali, melainkan datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus isbat, karena sudah menikah siri di awal tahun.
Pertanyaannya, apakah benar pasangan yang sudah menikah siri, tidak diperbolehkan melakukan akad untuk kedua kali? Oleh karena itu saat dikonfirmasi soal kabar tersebut ke Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriyadi mengatakan, akad tersebut boleh dilakukan untuk melegalkan pernikahan di mata negara, nantinya nikah siri yang sebelumnya dilakukan otomatis gugur.
Advertisement
"Kalau dia itu diulang lagi nikahnya dengan syarat-syaratnya, itu tidak masalah. Cuma konsekuensi, pernikahannya terhitung hari akad (yang dilegalkan) itu," kata Dede Supriyadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/9).
1. Sidang Isbat Bagi Pasangan Nikah Siri
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Sidang isbat hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah memiliki anak saat nikah siri. Tetapi ingin sang buah hati mendapatkan akta lahir.
"Dampaknya itu saat punya anak, tidak terbawa. Misalnya ada A nikah siri pada 2000 punya anak satu, terus menikah. Secara hukum anak itu tidak dianggap sebagai anak sah. Makanya seringkali isbat nikah," ungkapnya.
"Kalau belum punya anak, akad baru lagi. Karena tidak ada urusan dengan keturunan," lanjutnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Akad Digelar Dua Kali
Selain anak, sidang isbat seringkali dilakukan untuk mengurus harta bersama yang didapatkan saat menikah siri. Pada kasus Lesti Kejora, hanya hamil setelah nikah siri, namun belum melahirkan saat pernikahan disahkan, maka hanya perlu mendaftarkan akta lahir di Dukcapil.
Oleh karena itu, Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tidak perlu melakukan sidang isbat. Pasangan ini bisa melegalkan pernikahan, sekalipun akadnya digelar dua kali.
"Jadi anak, harta yang dimiliki masa nikah siri, itu bukan harta bersama karena tidak di perkawinan yang sah. Tidak melanggar hukum, cuma konsekuensinya ke anak. Nanti dibuat dukcapil, nikah baru dua bulan anaknya sudah setahun," tutup Dede Supriyadi.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah HOT:
Kongres Pemuda Jawa Timur Akan Polisikan Lesti Kejora & Rizky Billar Terkait Dugaan Pembohongan Publik
Lesti & Rizky Billar Bakal Dilaporkan ke Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara?
Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan ke Polisi Oleh Netizen?
Jadi MC di Rangkaian Pernikahan Leslar, Indra Bekti Tak Tahu Lesti Sudah Hamil
Jadi MC di Empat Rangkaian Pernikahan Leslar, Indra Bekti Mengaku Tak Tahu Lesti Sudah Hamil
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/irf/rsp)
Advertisement