
Dituntut 300 Juta Rupiah Terkait Hak Cipta 'Lagi Syantik', Gen Halilintar Belum Bayar Ganti Rugi
Diterbitkan:

Credit: instagram.com/nagaswaraofficial
Kapanlagi.com - Gugatan PT. Nagaswara terhadap Gen Halilintar selaku pemegang hak cipta tembang Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah berujung manis.
Pada 23 Desember 2021 lalu, Mahkamah Agung menghukum Gen Halilintar untuk membayar Rp 300 juta kepada Nagaswara karena mendaur ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa izin di YouTube.
Meski begitu, hingga saat ini pihak Gen Halilintar belum membayar ganti rugi kepada Nagaswara. Yos Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara pun menyayangkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksekusi atas putusan MA namun masih belum keluar putusannya.
Advertisement
Yosh pun berharap adanya itikad baik dari Gen Halilintar untuk menjalani hukuman dengan membayar uang Rp 300 juta kepada Nagaswara.
"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," ujar Yos Mulyadi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
Lebih lanjut Yos menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Gen Halilintar tidak memiliki itikad baik untuk segera membayar ganti rugi. Akan tetapi, Yosi tidak secara khusus menyebut upaya hukum dimaksud masuk dalam ranah hukum pidana atau perdata.
1. Berkah Dari Perjuangan
Credit: instagram.com/nagaswaraofficial
Sementara itu, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara mengatakan kemenangan terhadap Gen Halilintar merupakan berkah dari sebuah perjuangan panjang pihaknya selama ini. Rahayu juga tidak menyangka kalau kalau MA memberikan kemenangan terhadap Nagaswara atas lagu Lagi Syantik tersebut.
"Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah," kata Rahayu Kertawiguna.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
2. Perjuangkan Hak Moral Pencipta Lagu
Credit: instagram.com/nagaswaraofficial
Sebagai informasi, kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik ini bergulir sejak 2018 sampai Desember 2021. Ketika diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim memenangkan pihak Gen Halilintar.
Kemudian pihak Nagaswara melakukan upaya banding hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Yos, gugatan yang dilakukan Nagaswara tidak semata-mata perkara uang, akan tetapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu Lagi Syantik. Sebagai label yang memperjuangkan hak cipta dan gencar memerangi pembajakan, Nagaswara pun ikut memperjuangkan hak cipta ini sebagai bentuk pembelaannya kepada pemilik hak cipta.
Sudah Baca yang Ini Belum?
Ini Sederet Potret Cantik Penyanyi Dangdut di Momen Lamaran, Anggun dengan Balutan Kebaya
Bikin Makin Tajir, 11 Pedangdut Ini Punya Profesi Lain Selain Jadi Penyanyi - Siapa Saja Mereka?
Selamat! Siti Badriah Melahirkan Anak Pertama
Maria Vania dan Wika Salim Buat Video TikTok Bareng, Netizen Malah Salfok ke Pinggang
(Tom Holland alami gegar otak ringan saat lakukan syuting SPIDER-MAN: BRAND NEW DAY.)
(kpl/dan/ums)
Advertisement