Cara Daftar Bansos Subsidi Upah: Panduan Lengkap untuk Pekerja Indonesia

Cara Daftar Bansos Subsidi Upah: Panduan Lengkap untuk Pekerja Indonesia
cara daftar bansos subsidi upah

Kapanlagi.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial pemerintah yang ditujukan khusus untuk pekerja formal di Indonesia. Bantuan ini dirancang sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui cara daftar bansos subsidi upah, penting untuk memahami bahwa proses pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri. Sistem pendaftaran BSU menggunakan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis utama penentuan penerima bantuan.

Melansir dari bsu.kemnaker.go.id, program BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Bantuan ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk memberikan bantalan ekonomi bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Pengertian dan Dasar Hukum Bantuan Subsidi Upah

Pengertian dan Dasar Hukum Bantuan Subsidi Upah (c) Ilustrasi AI

Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data calon penerima.

Dasar hukum pelaksanaan BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara detail mengenai syarat penerima, mekanisme penyaluran, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.

Mengutip dari bantuan.kemnaker.go.id, tujuan utama program ini adalah memberikan bantalan ekonomi bagi pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi, sekaligus menjaga tingkat konsumsi domestik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Program BSU berbeda dengan bantuan sosial lainnya karena secara khusus menargetkan pekerja formal yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi tambahan.

2. Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk dapat menerima bantuan subsidi upah, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) - Calon penerima harus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar dalam sistem kependudukan.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan - Wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Batasan Gaji atau Upah - Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Untuk wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji mengikuti besaran UMP/UMK tersebut.
  4. Bukan Aparatur Negara - Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Prioritas Penerima - Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Melansir dari blog.amikom.ac.id, penerima BSU juga harus memiliki rekening bank aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memudahkan proses pencairan dana bantuan.

3. Cara Daftar Bansos Subsidi Upah Melalui Sistem Otomatis

Cara Daftar Bansos Subsidi Upah Melalui Sistem Otomatis (c) Ilustrasi AI

Penting untuk dipahami bahwa cara daftar bansos subsidi upah tidak dilakukan melalui pendaftaran mandiri atau online yang dibuka untuk umum. Sistem pendaftaran BSU menggunakan mekanisme otomatis berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pendaftaran BSU dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pengumpulan Data dari BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan mengumpulkan data peserta aktif yang memenuhi kriteria dasar sebagai calon penerima BSU.
  2. Verifikasi Data Awal - Data calon penerima diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk status kepesertaan dan besaran upah.
  3. Pengiriman Data ke Kemnaker - Data yang telah lolos verifikasi awal dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses validasi lebih lanjut.
  4. Validasi dan Pencocokan Data - Kemnaker melakukan validasi ulang dan mencocokkan data dengan penerima bantuan sosial lainnya untuk menghindari duplikasi.
  5. Penetapan Penerima - Setelah proses validasi selesai, daftar penerima BSU ditetapkan dan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Mengutip dari fahum.umsu.ac.id, pekerja tidak perlu mendaftar secara individu, melainkan memastikan bahwa data dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dan ter-update dengan benar.

4. Langkah Persiapan untuk Calon Penerima BSU

Meskipun tidak ada pendaftaran mandiri, pekerja dapat melakukan beberapa langkah persiapan untuk memastikan kelayakan sebagai penerima BSU:

  1. Memastikan Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan - Hubungi HRD perusahaan untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan data upah sudah dilaporkan dengan benar.
  2. Memperbarui Data Pribadi - Pastikan data pribadi seperti NIK, alamat, dan nomor rekening bank sudah ter-update dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Menyiapkan Rekening Bank yang Sesuai - Pastikan memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia untuk memudahkan proses pencairan.
  4. Melengkapi Profil di Sistem Online - Jika sudah memiliki akun di portal resmi Kemnaker, pastikan profil data diri dan status kepegawaian sudah terisi lengkap dan akurat.
  5. Koordinasi dengan Perusahaan - Berkoordinasi dengan bagian HRD perusahaan untuk memastikan data pekerja sudah disampaikan dengan benar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh proses persiapan ini berjalan secara gratis dan tidak memerlukan biaya apapun. Pekerja hanya perlu memantau status kelayakan mereka melalui kanal-kanal resmi yang disediakan pemerintah.

5. Cara Mengecek Status Penerima BSU

Cara Mengecek Status Penerima BSU (c) Ilustrasi AI

Setelah memahami cara daftar bansos subsidi upah melalui sistem otomatis, langkah selanjutnya adalah mengecek status sebagai penerima. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memverifikasi status penerima BSU:

  1. Melalui Website Resmi Kemnaker - Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan data pribadi lainnya untuk melihat status penetapan sebagai penerima BSU.
  2. Melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan - Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan NIK serta data diri untuk melihat apakah sudah lolos verifikasi awal.
  3. Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) - Unduh aplikasi JMO, login dengan akun peserta, dan pilih menu "Bantuan Subsidi Upah (BSU)" untuk melihat status secara real-time.
  4. Melalui Bank Penyalur - Beberapa bank Himbara memberikan notifikasi kepada penerima melalui SMS atau aplikasi perbankan ketika dana BSU sudah siap dicairkan.
  5. Konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja - Penerima dapat menanyakan langsung ke kantor Disnaker di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi status penerima.

Melansir dari margorejo.kendalkab.go.id, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan pengecekan status penerima BSU dengan cara yang lebih praktis dan dapat diakses kapan saja.

6. Mekanisme Pencairan dan Jadwal Penyaluran BSU

Mekanisme Pencairan dan Jadwal Penyaluran BSU (c) Ilustrasi AI

Proses pencairan BSU 2025 dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dengan jadwal yang sudah ditentukan. Bantuan sebesar Rp600.000 diberikan sekaligus dalam satu kali transfer, bukan dibayarkan per bulan.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua mekanisme utama:

  1. Transfer Bank Langsung - Dana ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh.
  2. Melalui PT Pos Indonesia - Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau rekeningnya bermasalah, pencairan dialihkan melalui kantor pos terdekat.
  3. Verifikasi Tambahan - Penerima yang datanya memerlukan verifikasi tambahan akan dihubungi melalui nomor telepon yang terdaftar untuk proses konfirmasi.
  4. Notifikasi Resmi - Setiap penerima akan mendapat notifikasi resmi melalui SMS atau email ketika dana sudah berhasil ditransfer ke rekening.
  5. Periode Pencairan - Berdasarkan informasi resmi, pencairan BSU 2025 telah dilaksanakan untuk periode Juni-Juli 2025 secara bertahap.

Penting untuk diingat bahwa seluruh proses pencairan dilakukan secara gratis tanpa ada potongan biaya administrasi. Penerima yang mengalami kendala dalam proses pencairan dapat menghubungi call center resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah pekerja bisa mendaftar BSU secara mandiri?

Tidak, pekerja tidak dapat mendaftar BSU secara mandiri. Sistem pendaftaran BSU menggunakan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis, sehingga pekerja hanya perlu memastikan data mereka di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan ter-update.

2. Berapa besar bantuan BSU yang diberikan pada tahun 2025?

BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Dana ini ditransfer langsung ke rekening penerima yang memenuhi syarat.

3. Apa saja syarat utama untuk menerima BSU 2025?

Syarat utama meliputi: WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori PU, gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, bukan ASN/TNI/Polri, dan diprioritaskan yang belum menerima PKH.

4. Bagaimana cara mengecek status penerima BSU?

Status penerima dapat dicek melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id, portal BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau dengan menghubungi bank penyalur dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

5. Bank mana saja yang menjadi penyalur BSU 2025?

Bank penyalur BSU 2025 adalah bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh. Penerima harus memiliki rekening aktif di salah satu bank tersebut.

6. Apakah penerima bantuan sosial lain bisa mendapat BSU?

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja pada periode yang sama untuk menghindari duplikasi bantuan.

7. Apa yang harus dilakukan jika tidak lolos sebagai penerima BSU?

Jika tidak lolos, pekerja dapat mengecek kembali kelengkapan data di BPJS Ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan HRD perusahaan, dan memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi untuk program BSU periode berikutnya jika ada.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending