Cara Daftar BPOM Parfum: Panduan Lengkap untuk Legalitas Produk Kosmetik

Cara Daftar BPOM Parfum: Panduan Lengkap untuk Legalitas Produk Kosmetik
cara daftar bpom parfum

Kapanlagi.com - Parfum sebagai produk kosmetik wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan di Indonesia. Proses cara daftar BPOM parfum memerlukan pemahaman yang tepat mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Tanpa registrasi BPOM, produk parfum tidak dapat dipasarkan secara legal dan berisiko ditarik dari peredaran. Legalitas ini juga menjadi syarat wajib untuk distribusi di marketplace dan retail modern.

Melansir dari Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM memiliki tugas menyelenggarakan pengawasan obat dan makanan termasuk kosmetik. Cara daftar BPOM parfum yang tepat akan memastikan produk Anda memenuhi standar keamanan dan dapat dipasarkan dengan legal.

1. Pengertian dan Pentingnya Registrasi BPOM untuk Parfum

Pengertian dan Pentingnya Registrasi BPOM untuk Parfum (c) Ilustrasi AI

Registrasi BPOM merupakan proses notifikasi produk kosmetik termasuk parfum kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mendapatkan izin edar. Proses ini bertujuan memastikan produk yang beredar di pasaran aman bagi konsumen dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Parfum termasuk dalam kategori kosmetik yang wajib didaftarkan sesuai regulasi BPOM. Setiap varian atau formula parfum harus memiliki nomor notifikasi masing-masing, tidak dapat menggunakan satu izin untuk beberapa produk berbeda.

Mengutip dari website resmi BPOM, produk kosmetik dalam negeri maupun impor harus melalui proses evaluasi keamanan sebelum mendapat izin edar. Legalitas BPOM memberikan jaminan bahwa produk telah melalui serangkaian uji yang memastikan keamanan untuk konsumen.

Kepemilikan izin BPOM juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses distribusi yang lebih luas. Produk yang telah terdaftar dapat dipasarkan di berbagai platform e-commerce, retail modern, hingga diekspor ke luar negeri.

2. Persyaratan Dokumen untuk Daftar BPOM Parfum

Persyaratan Dokumen untuk Daftar BPOM Parfum (c) Ilustrasi AI

Proses pendaftaran parfum di BPOM memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan. Persyaratan berbeda antara produk dalam negeri dan impor, namun keduanya memiliki standar yang ketat untuk memastikan keamanan produk.

  1. Dokumen Identitas Pelaku Usaha - KTP, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan akta perusahaan sebagai bukti legalitas badan usaha yang mengajukan registrasi.
  2. Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) - Dimiliki oleh pabrik yang memproduksi parfum, membuktikan fasilitas produksi memenuhi standar yang ditetapkan BPOM.
  3. Formulasi Produk - Daftar lengkap bahan aktif dan konsentrasi masing-masing komponen dalam parfum, termasuk bahan pewangi dan pelarut yang digunakan.
  4. Desain Kemasan dan Label - Rancangan kemasan yang sesuai ketentuan BPOM, mencantumkan informasi wajib seperti nama produk, komposisi, dan cara penggunaan.
  5. Hasil Pengujian Produk - Laporan uji stabilitas dan keamanan dari laboratorium terakreditasi yang membuktikan produk aman digunakan konsumen.
  6. Dokumen Penanggung Jawab Teknis - Surat penunjukan teknisi yang bergelut di bidang farmasi, kimia, atau kedokteran sebagai penanggung jawab produk.

Untuk parfum impor, diperlukan dokumen tambahan seperti Certificate of Free Sales (CFS), Good Manufacturing Practice (GMP), dan Letter of Authorization (LoA) dari negara asal. Melansir dari BBPOM Semarang, dokumen impor harus dilegalisir oleh perwakilan diplomatik Indonesia di negara asal produk.

3. Prosedur Pendaftaran BPOM Parfum Secara Online

Sistem pendaftaran BPOM telah menggunakan platform digital melalui e-Registration yang dapat diakses di situs resmi BPOM. Proses ini memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan registrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM.

  1. Registrasi Akun e-Registration - Buat akun di platform https://e-reg.pom.go.id/ dengan mengisi data perusahaan dan mengunggah dokumen legalitas usaha.
  2. Verifikasi Email dan Aktivasi Akun - Tunggu email verifikasi yang berisi user ID dan password, kemudian login menggunakan kredensial yang diberikan.
  3. Input Data Produk - Masukkan informasi lengkap produk parfum termasuk nama merek, komposisi, dan spesifikasi teknis lainnya.
  4. Upload Dokumen Persyaratan - Unggah semua dokumen yang diperlukan dalam format yang sesuai ketentuan sistem.
  5. Pembayaran Biaya Registrasi - Setelah data lengkap, sistem akan mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPB) untuk biaya evaluasi produk.
  6. Proses Evaluasi BPOM - Tim evaluator BPOM akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen yang diajukan.
  7. Penerbitan Nomor Notifikasi - Jika memenuhi persyaratan, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi yang berlaku selama 5 tahun.

Mengutip dari Notifkos website resmi BPOM, hasil evaluasi akan diumumkan dalam waktu 14 hari kerja setelah pembayaran dan kelengkapan dokumen. Proses keseluruhan dapat memakan waktu 4-8 minggu tergantung kelengkapan data yang diajukan.

4. Biaya dan Tarif Registrasi BPOM Parfum

Biaya dan Tarif Registrasi BPOM Parfum (c) Ilustrasi AI

Biaya registrasi BPOM parfum bervariasi tergantung asal produk dan kategori kosmetik yang didaftarkan. Tarif ini ditetapkan secara resmi oleh BPOM dan harus dibayar melalui sistem yang telah ditentukan.

Untuk parfum produksi dalam negeri, biaya yang dikenakan sebesar Rp500.000 per produk. Tarif ini berlaku untuk semua jenis kosmetik lokal yang diproduksi di fasilitas bersertifikat CPKB di Indonesia.

Parfum impor dari negara ASEAN dikenakan biaya yang sama dengan produk lokal yaitu Rp500.000 per produk. Namun untuk parfum dari luar kawasan ASEAN, biaya registrasi lebih tinggi mencapai Rp1.500.000 per produk.

Biaya tambahan mungkin diperlukan untuk pengujian laboratorium di fasilitas terakreditasi, yang berkisar antara Rp2-5 juta tergantung jenis uji yang diperlukan. Melansir dari SIG Laboratory, pengujian komprehensif meliputi uji stabilitas, mikrobiologi, dan keamanan produk kosmetik.

5. Kendala Umum dan Solusi dalam Pendaftaran BPOM

Kendala Umum dan Solusi dalam Pendaftaran BPOM (c) Ilustrasi AI

Proses registrasi BPOM parfum sering menghadapi berbagai kendala yang dapat memperlambat atau bahkan menggagalkan pendaftaran. Pemahaman terhadap kendala ini penting untuk mempersiapkan strategi yang tepat.

  1. Ketidaklengkapan Dokumen - Seringkali pelaku usaha tidak memahami format dan persyaratan dokumen yang diminta, menyebabkan penolakan atau permintaan revisi berulang.
  2. Formulasi Tidak Sesuai Standar - Komposisi parfum yang menggunakan bahan terlarang atau konsentrasi melebihi batas aman akan ditolak dalam proses evaluasi.
  3. Fasilitas Produksi Belum Memenuhi CPKB - Pabrik yang belum memiliki sertifikat CPKB tidak dapat digunakan untuk produksi parfum yang akan didaftarkan ke BPOM.
  4. Kesalahan Input Data Sistem - Platform e-Registration memiliki format khusus yang harus diikuti, kesalahan input dapat menyebabkan penundaan proses.
  5. Biaya yang Membengkak - Setiap varian parfum memerlukan registrasi terpisah, sehingga biaya dapat meningkat signifikan untuk brand dengan banyak produk.

Solusi terbaik untuk mengatasi kendala ini adalah menggunakan jasa konsultan BPOM yang berpengalaman atau bermitra dengan perusahaan maklon yang sudah memiliki fasilitas bersertifikat. Mengutip dari CISAS, layanan maklon kosmetik dapat membantu pelaku usaha menghindari investasi besar untuk fasilitas produksi sambil memastikan compliance terhadap regulasi BPOM.

6. FAQ

FAQ (c) Ilustrasi AI

Apakah semua jenis parfum wajib didaftarkan ke BPOM?

Ya, semua produk parfum termasuk kategori kosmetik yang wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan di Indonesia, baik produk lokal maupun impor.

Berapa lama proses pendaftaran BPOM parfum?

Proses registrasi BPOM parfum memakan waktu sekitar 4-8 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi, dengan pengumuman hasil dalam 14 hari kerja setelah pembayaran.

Bisakah menggunakan satu nomor BPOM untuk beberapa varian parfum?

Tidak bisa, setiap varian atau formula parfum yang berbeda harus memiliki nomor notifikasi BPOM masing-masing karena setiap produk dievaluasi secara terpisah.

Apakah harus memiliki pabrik sendiri untuk daftar BPOM parfum?

Tidak wajib memiliki pabrik sendiri, Anda dapat bermitra dengan perusahaan maklon atau pabrik pihak ketiga yang telah memiliki sertifikat CPKB dari BPOM.

Bagaimana cara mengecek status pendaftaran BPOM parfum?

Status pendaftaran dapat dicek melalui akun e-Registration di sistem BPOM atau melalui aplikasi Cek BPOM yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Apa yang terjadi jika parfum ditolak dalam proses evaluasi BPOM?

Jika ditolak, BPOM akan memberikan alasan penolakan dan Anda dapat melakukan perbaikan sesuai catatan evaluator kemudian mengajukan kembali dengan dokumen yang telah diperbaiki.

Berapa lama masa berlaku izin edar BPOM untuk parfum?

Izin edar BPOM untuk parfum berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan renewal sebelum masa berlaku habis.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending