Cara Daftar Rusunawa: Panduan Lengkap Mendapatkan Hunian Terjangkau

Cara Daftar Rusunawa: Panduan Lengkap Mendapatkan Hunian Terjangkau
FAQ (Frequently Asked Questions)

Kapanlagi.com - Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menjadi solusi hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai kota di Indonesia. Proses cara daftar rusunawa kini semakin dipermudah dengan adanya sistem pendaftaran online yang dapat diakses melalui aplikasi mobile.

Pemerintah daerah telah mengembangkan berbagai platform digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perumahan. Sistem pendaftaran modern ini memungkinkan calon penghuni untuk melakukan cara daftar rusunawa secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor dinas terkait.

Melansir dari dprkp.jakarta.go.id, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan aplikasi SIRUKIM yang memungkinkan warga mendaftar rusunawa secara online dengan proses yang lebih transparan dan efisien. Inovasi serupa juga telah diterapkan di berbagai kota lain seperti Semarang, Pekalongan, dan Surabaya.

1. Pengertian dan Ketentuan Dasar Rusunawa

Pengertian dan Ketentuan Dasar Rusunawa (c) Ilustrasi AI

Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) adalah hunian vertikal yang disediakan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan sistem sewa. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya boleh dimiliki atau disewa oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Rusunawa dirancang sebagai solusi untuk mengatasi kebutuhan hunian layak dan terjangkau di perkotaan. Program ini bertujuan memberikan akses perumahan bagi keluarga yang belum memiliki rumah dengan penghasilan terbatas. Setiap unit rusunawa umumnya dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti kamar tidur, kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan balkon.

Mengutip dari rusun.disperkim.semarangkota.go.id, persyaratan utama untuk dapat menghuni rusunawa adalah status sebagai masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Hal ini sesuai dengan tujuan program pemerintah untuk memberikan akses hunian yang adil dan merata.

Tarif sewa rusunawa ditetapkan berdasarkan tingkat penghasilan calon penghuni, sehingga tetap terjangkau sesuai kemampuan ekonomi masyarakat. Sistem ini memastikan bahwa hunian dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang beragam.

2. Syarat Umum Pendaftaran Rusunawa

Syarat Umum Pendaftaran Rusunawa (c) Ilustrasi AI

Sebelum memulai proses pendaftaran, calon penghuni harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa rusunawa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.

  1. Status Kependudukan: Warga Negara Indonesia dengan KTP sesuai wilayah rusunawa yang dituju dan sudah berkeluarga.
  2. Kepemilikan Rumah: Belum memiliki rumah yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan.
  3. Batas Penghasilan: Memiliki penghasilan sesuai kriteria MBR, umumnya antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.
  4. Batas Usia: Kepala keluarga maksimal berusia 55 tahun.
  5. Kelakuan Baik: Memiliki SKCK dari kepolisian dan surat bebas narkoba.
  6. Kesehatan: Surat keterangan sehat fisik dan mental.
  7. Jaminan: Bersedia memberikan jaminan sebesar 3 kali biaya sewa bulanan.

Melansir dari dinperkim.pekalongankota.go.id, untuk rusunawa di Kota Pekalongan, jumlah anggota keluarga dibatasi maksimal 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak). Ketentuan ini dapat berbeda di setiap daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.

3. Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang Diperlukan (c) Ilustrasi AI

Persiapan dokumen merupakan tahap penting dalam proses pendaftaran rusunawa. Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan menentukan kelancaran proses verifikasi dan persetujuan aplikasi.

  1. Dokumen Identitas: Fotokopi KTP pemohon, Kartu Keluarga (KK), dan akta atau buku nikah.
  2. Dokumen Keuangan: NPWP, surat keterangan penghasilan dari instansi atau RT atau RW atau Lurah, dan rekening bank (khusus Jakarta harus Bank DKI).
  3. Surat Keterangan: PM-1 dari kelurahan yang menyatakan belum memiliki rumah, SKCK dari kepolisian, surat bebas narkoba.
  4. Dokumen Kesehatan: Surat keterangan sehat fisik dan mental, sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
  5. Foto: Pas foto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1-2 lembar) untuk suami istri.
  6. Formulir: Form pendaftaran yang telah diisi lengkap dan surat pernyataan.

Mengutip dari rusun.disperkim.semarangkota.go.id, semua dokumen harus dimasukkan dalam stopmap warna hijau untuk memudahkan proses administrasi. Ukuran file dokumen digital maksimal 3 MB untuk setiap berkas yang diunggah.

4. Cara Daftar Rusunawa Melalui Aplikasi Online

Era digital telah mengubah cara masyarakat mengakses layanan publik, termasuk pendaftaran rusunawa. Berbagai daerah kini menyediakan platform online yang memudahkan proses pendaftaran.

  1. Download dan Install Aplikasi: Unduh aplikasi SIRUKIM (untuk Jakarta) atau aplikasi serupa sesuai daerah masing-masing dari Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun: Buat akun baru dengan mengisi data pribadi yang valid atau login jika sudah memiliki akun.
  3. Pilih Menu Rusunawa: Setelah login, cari dan klik menu "Rusunawa" di dalam aplikasi.
  4. Pilih Lokasi: Tentukan lokasi rusun yang diinginkan sesuai kebutuhan dan preferensi.
  5. Klik Booking Sekarang: Fitur ini akan membawa ke tahap pendaftaran unit yang tersedia.
  6. Lengkapi Formulir: Isi data pribadi sesuai identitas dengan lengkap dan benar.
  7. Upload Dokumen: Unggah semua dokumen yang diperlukan dengan format dan ukuran yang sesuai ketentuan.
  8. Submit Aplikasi: Kirim aplikasi dan tunggu proses verifikasi dari pihak terkait.

Melansir dari play.google.com, aplikasi SIRUKIM dilengkapi berbagai fitur seperti cek tagihan, peta sebaran rusunawa, berita terbaru, panic button, dan pengaduan warga. Fitur-fitur ini memberikan kemudahan komprehensif bagi penghuni rusunawa.

5. Proses Verifikasi dan Seleksi

Proses Verifikasi dan Seleksi (c) Ilustrasi AI

Setelah aplikasi dikirim, akan dilakukan proses verifikasi dan seleksi yang melibatkan beberapa tahapan penting. Proses ini bertujuan memastikan bahwa calon penghuni memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Tahap pertama adalah verifikasi dokumen oleh petugas administrasi. Semua berkas yang diunggah akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya. Jika terdapat dokumen yang kurang atau tidak sesuai, petugas akan menghubungi pemohon untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas.

Tahap kedua meliputi verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan. Petugas akan melakukan pengecekan ke alamat pemohon dan tempat kerja untuk memvalidasi data penghasilan dan status kepemilikan rumah. Proses ini penting untuk memastikan akurasi informasi dan mencegah penyalahgunaan program.

Mengutip dari erusun.dprkpp.web.id, di Kota Surabaya terdapat lebih dari 10.000 pendaftar dalam daftar antrian permohonan rusunawa. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap program hunian terjangkau ini, sehingga proses seleksi menjadi sangat kompetitif dan ketat.

6. Biaya dan Sistem Pembayaran

Biaya dan Sistem Pembayaran (c) Ilustrasi AI

Sistem pembayaran rusunawa dirancang untuk tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Biaya yang harus dibayar meliputi uang jaminan, biaya sewa bulanan, serta biaya utilitas seperti listrik dan air.

Uang jaminan umumnya sebesar 3 kali biaya sewa bulanan yang harus dibayar di awal sebelum menempati unit. Jaminan ini akan dikembalikan saat penghuni pindah dengan kondisi unit masih dalam keadaan baik. Besaran sewa bulanan ditetapkan berdasarkan tingkat penghasilan, semakin tinggi penghasilan maka semakin besar biaya sewa yang harus dibayar.

  1. Penghasilan Rp2.600.000 – Rp5.500.000: Rp865.000 per bulan
  2. Penghasilan Rp5.500.001 – Rp6.000.000: Rp1.100.000 per bulan
  3. Penghasilan Rp6.000.001 – Rp6.500.000: Rp1.300.000 per bulan
  4. Penghasilan Rp6.500.001 – Rp7.000.000: Rp1.560.000 per bulan
  5. Penghasilan Rp7.000.001 – Rp7.400.000: Rp1.800.000 per bulan

Melansir dari kompas.tv, untuk kategori khusus seperti penyandang disabilitas, lansia, dan veteran terdapat tarif khusus. Kategori DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) mendapat fasilitas gratis, sedangkan non-DTKS dikenakan tarif Rp715.000 per bulan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses hunian yang inklusif.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apakah bisa mendaftar rusunawa jika sudah memiliki rumah?

Tidak, salah satu syarat utama untuk mendaftar rusunawa adalah belum memiliki rumah yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan. Namun, untuk rusunawa khusus pekerja seperti di Jrakah dan Pondok Boro, diperbolehkan bagi yang sudah memiliki rumah namun jauh dari lokasi kerja.

Berapa lama proses pendaftaran rusunawa hingga bisa menempati unit?

Proses pendaftaran hingga penempatan bervariasi tergantung ketersediaan unit dan jumlah pendaftar. Umumnya membutuhkan waktu 1-6 bulan untuk proses verifikasi, seleksi, dan penempatan. Pastikan untuk selalu memantau status aplikasi melalui aplikasi atau menghubungi petugas terkait.

Apakah ada batasan waktu tinggal di rusunawa?

Tidak ada batasan waktu tinggal di rusunawa selama penghuni masih memenuhi persyaratan dan mematuhi tata tertib. Namun, jika kondisi ekonomi sudah membaik dan tidak lagi termasuk kategori MBR, penghuni diharapkan untuk pindah agar unit dapat dimanfaatkan oleh yang lebih membutuhkan.

Bagaimana jika dokumen ditolak saat verifikasi?

Jika dokumen ditolak, petugas akan memberikan informasi mengenai kekurangan atau kesalahan yang perlu diperbaiki. Pemohon dapat melakukan perbaikan dokumen dan mengajukan ulang aplikasi. Pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan dan masih berlaku.

Apakah bisa pindah ke rusunawa lain setelah menempati satu unit?

Perpindahan antar rusunawa dimungkinkan dengan alasan tertentu seperti pindah kerja atau kondisi khusus lainnya. Namun, harus melalui proses administrasi dan persetujuan dari pengelola rusunawa. Prosedur perpindahan akan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Bagaimana cara mengajukan pengaduan jika ada masalah di rusunawa?

Pengaduan dapat diajukan melalui berbagai cara seperti aplikasi online (fitur pengaduan warga), datang langsung ke kantor pengelola, atau menghubungi hotline yang tersedia. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kenyamanan penghuni.

Apakah ada fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas di rusunawa?

Ya, rusunawa menyediakan unit khusus untuk penyandang disabilitas dengan fasilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk mendapatkan unit ini, diperlukan surat rekomendasi dari perangkat yang membidangi urusan sosial. Tarif sewa juga mendapat keringanan khusus sesuai dengan kategori DTKS atau non-DTKS.

Rekomendasi
Trending