Cara Mengurus Jasa Raharja di Rumah Sakit: Panduan Lengkap Klaim Santunan Kecelakaan

Cara Mengurus Jasa Raharja di Rumah Sakit: Panduan Lengkap Klaim Santunan Kecelakaan
cara mengurus jasa raharja di rumah sakit (h)

Kapanlagi.com - Mengalami kecelakaan lalu lintas adalah situasi yang tidak diinginkan siapa pun. Namun, penting untuk mengetahui bahwa setiap korban kecelakaan memiliki hak mendapatkan perlindungan dari negara melalui Jasa Raharja. Cara mengurus Jasa Raharja di rumah sakit sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan jika Anda memahami prosedurnya dengan baik.

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan. Perlindungan ini mencakup penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan.

Proses klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar, dan masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan. Melansir dari indonesiabaik.id, ada hal-hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yaitu pertama pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan, kedua menyerahkan dokumen atau bukti yang sah, dan ketiga Jasa Raharja akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

1. Pengertian dan Dasar Hukum Jasa Raharja

Pengertian dan Dasar Hukum Jasa Raharja (c) Ilustrasi AI

Sebelum membahas cara mengurus Jasa Raharja di rumah sakit, penting untuk memahami apa itu Jasa Raharja dan landasan hukumnya. PT Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial milik negara yang memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas atau angkutan umum.

Asuransi ini bertindak sebagai penjamin pertama yang memberikan santunan kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaan di jalan. Jasa Raharja menyelenggarakan dua bentuk perlindungan, yaitu perlindungan penumpang yang diberikan kepada penumpang angkutan umum resmi yang mengalami kecelakaan selama perjalanan, serta perlindungan pihak ketiga yang diberikan kepada pihak ketiga di luar kendaraan penyebab kecelakaan yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dasar hukum penyelenggaraan asuransi Jasa Raharja adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja melaksanakan Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, baik itu orang dewasa maupun anak di bawah umur. Santunan tersebut dapat berupa biaya perawatan, santunan meninggal dunia, dan santunan cacat tetap.

2. Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Tidak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja. Pemahaman mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung sangat penting sebelum mengurus klaim di rumah sakit. Berikut adalah kategori kecelakaan yang mendapatkan perlindungan:

  1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum - Jika Anda merupakan penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama perjalanan, maka Anda berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Angkutan umum yang dimaksud mencakup bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat yang beroperasi secara legal serta memiliki izin resmi. Perlindungan ini berlaku untuk semua penumpang yang telah membeli tiket perjalanan.
  2. Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pihak Ketiga - Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor lain. Jika Anda sebagai pengendara mengalami kecelakaan akibat kelalaian pihak lain, maka Anda berhak untuk mengajukan klaim santunan. Ini termasuk pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor serta pengguna sepeda yang menjadi korban tabrakan.
  3. Kecelakaan Tabrak Lari - Korban kecelakaan tabrak lari yang diperkuat oleh saksi di Tempat Kejadian Perkara juga termasuk dalam tanggungan Jasa Raharja. Hal ini memberikan perlindungan bagi korban meskipun pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
  4. Kecelakaan di Transportasi Laut dan Udara - Selain di darat, Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi korban kecelakaan di laut dan udara. Misalnya, jika Anda mengalami kecelakaan saat berada di kapal ferry atau pesawat komersial yang beroperasi di dalam negeri, maka Anda atau keluarga Anda berhak mengajukan klaim santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Korban di Luar Kendaraan - Pejalan kaki atau orang lain yang tidak sedang berada dalam kendaraan namun menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara kendaraan bermotor juga berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Perlu dicatat bahwa kecelakaan kerja yang terjadi dalam lingkup tugas pekerjaan, kecelakaan lalu lintas tunggal di mana hanya satu kendaraan terlibat tanpa adanya pengguna jalan lain, serta kecelakaan yang disengaja atau terjadi akibat tindakan melanggar hukum tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.

3. Prosedur Mengurus Jasa Raharja di Rumah Sakit

Prosedur Mengurus Jasa Raharja di Rumah Sakit (c) Ilustrasi AI

Cara mengurus Jasa Raharja di rumah sakit memerlukan pemahaman yang baik tentang alur prosedur yang harus dilalui. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu Anda ketahui:

1. Penanganan Awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Keluarga korban harus minta surat keterangan dari bagian pengurusan Jasa Raharja di rumah sakit, dan kalau polisi sudah memutuskan klaim Jasa Raharja, keluarga korban tinggal bawa dokumen keterangan dari kepolisian ke rumah sakit karena biasanya rumah sakit punya bagian khusus yang mengurus administrasi Jasa Raharja. Ketika korban kecelakaan tiba di IGD, petugas rumah sakit akan segera memberikan pertolongan pertama tanpa mempersoalkan administrasi terlebih dahulu.

Rumah sakit akan meregistrasi pasien sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Prinsipnya kalau kecelakaan dibawa ke rumah sakit diregistrasi rumah sakit sebagai korban kecelakaan. Setelah kondisi korban stabil, barulah proses administrasi untuk pengurusan Jasa Raharja dapat dimulai.

2. Koordinasi dengan Pihak Kepolisian

Langkah penting dalam cara mengurus Jasa Raharja di rumah sakit adalah melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Korban atau keluarga korban harus segera melaporkan kecelakaan kepada kepolisian atau instansi berwenang lainnya karena laporan ini menjadi dasar untuk proses klaim ke Jasa Raharja.

Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut. Laporan polisi ini akan menjadi dokumen wajib yang menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut benar-benar terjadi.

3. Penerbitan Surat Jaminan Perawatan (SJP)

Setelah laporan kepolisian diterima, petugas Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan rumah sakit akan menentukan apakah pasien tertanggung atau tidak. Korban dinyatakan tertanggung bila ada lawan dalam kecelakaan atau korban tabrak lari yang diperkuat oleh saksi di Tempat Kejadian Perkara. Sebaliknya, korban tidak tertanggung bila mengalami kecelakaan tunggal seperti jatuh sendiri.

Jika dinyatakan tertanggung, petugas rumah sakit yang ditunjuk akan mengambil Surat Jaminan Perawatan yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja. Surat jaminan ini kemudian diserahkan kepada Bendahara rumah sakit untuk proses selanjutnya. Bila pasien tidak tertanggung oleh Jasa Raharja, maka petugas rumah sakit akan meminta Surat Keterangan Tidak Tertanggung dari Jasa Raharja untuk pengurusan kepada BPJS atau asuransi kesehatan yang lain.

4. Proses Perawatan dengan Jaminan Jasa Raharja

Selama masa perawatan, biaya medis korban akan ditanggung oleh Jasa Raharja sesuai dengan batas maksimal yang telah ditentukan. Untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. Pembayaran santunan ini langsung diberikan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, sehingga korban tidak perlu khawatir tentang biaya medis.

Klaim Jasa Raharja harus diusahakan habis dalam waktu satu tahun karena kalau lebih dari setahun klaimnya sudah tidak bisa dipakai lagi, dan kalau sebelum satu tahun klaimnya sudah habis, keluarga korban bisa minta surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa limit Jasa Raharja sudah habis. Setelah itu, BPJS Kesehatan bisa menjadi opsi selanjutnya untuk melanjutkan perawatan.

4. Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Jasa Raharja

Kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses klaim. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat mengurus Jasa Raharja di rumah sakit:

A. Dokumen Dasar

  1. Formulir pengajuan santunan
  2. Formulir keterangan singkat kecelakaan
  3. Formulir kesehatan korban
  4. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

B. Dokumen Pendukung untuk Korban Luka-Luka yang Mendapatkan Perawatan

  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
  3. Fotokopi KTP korban
  4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
  5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain

C. Dokumen untuk Korban Luka-Luka Hingga Mengalami Cacat Tetap

  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  3. Fotokopi KTP korban
  4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

D. Dokumen untuk Korban Meninggal Dunia

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan (jika ada perawatan sebelum meninggal)

STNK kendaraan korban juga harus disiapkan karena di sini bisa dilihat SWDKLLJ yang jadi dasar perlindungan dari Jasa Raharja, dan pastikan pajak STNK masih aktif karena kalau tidak klaim bisa jadi lebih sulit.

5. Besaran Santunan Jasa Raharja

Besaran Santunan Jasa Raharja (c) Ilustrasi AI

Memahami besaran santunan yang akan diterima penting dalam proses cara mengurus Jasa Raharja di rumah sakit. Berikut adalah rincian besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017:

  1. Santunan Korban Meninggal Dunia - Ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50.000.000. Dana ini bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dampak ekonomi dari kejadian tersebut.
  2. Santunan Cacat Tetap - Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga akan mendapatkan santunan dengan jumlah maksimal Rp50.000.000, tergantung tingkat keparahan cacat yang diderita. Proses verifikasi dilakukan oleh tim medis untuk menentukan besaran santunan yang layak diterima.
  3. Penggantian Biaya Perawatan - Jika korban mengalami luka dan memerlukan perawatan medis, Jasa Raharja akan memberikan penggantian biaya perawatan dengan jumlah maksimal Rp20.000.000. Biaya ini mencakup rawat inap, operasi, obat-obatan, dan perawatan lainnya yang diperlukan untuk pemulihan korban.
  4. Biaya Penguburan - Penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000 diberikan jika korban tidak memiliki ahli waris.
  5. Biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) - Santunan untuk manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K maksimal Rp1.000.000.
  6. Biaya Ambulans - Penggantian biaya ambulans maksimal Rp500.000.

Besaran santunan ini berlaku untuk kecelakaan di transportasi darat dan laut, sementara untuk transportasi udara terdapat penyesuaian tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

6. Batas Waktu dan Proses Pencairan Santunan

Batas Waktu dan Proses Pencairan Santunan (c) Ilustrasi AI

Aspek penting lainnya dalam cara mengurus Jasa Raharja di rumah sakit adalah memahami batas waktu pengajuan klaim dan proses pencairannya. Jasa Raharja memberikan batas waktu untuk klaim santunan kecelakaan selama 6 bulan, dan apabila yang bersangkutan tidak mengajukan klaim santunan kecelakaan dalam batas waktu 6 bulan, maka hak santunan tersebut akan kedaluwarsa.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 PP Nomor 17/1965 dan Nomor 18/1965 tentang hak santunan yang menjadi gugur atau kedaluwarsa, dan klaim harus diajukan secepatnya dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kedaluwarsa.

Jika semua dokumen sudah diverifikasi dan klaim disetujui, pencairan dana santunan biasanya memakan waktu 1 hingga 7 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan proses administrasi, dan pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses berjalan lebih cepat.

Berdasarkan ketentuan dalam PJOK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40, Jasa Raharja diwajibkan untuk menyelesaikan proses pencairan klaim dalam waktu maksimal 30 hari kerja, namun Jasa Raharja juga menetapkan target waktu pelayanan yang bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan, misalnya jika korban kecelakaan meninggal dunia di lokasi kejadian, proses pencairan akan diselesaikan dalam waktu tiga hari sejak tanggal kejadian, dan untuk pengajuan santunan, pencairan dapat dilakukan dalam waktu satu jam setelah semua berkas lengkap diserahkan kepada petugas.

7. Tips Agar Klaim Jasa Raharja Lancar

Tips Agar Klaim Jasa Raharja Lancar (c) Ilustrasi AI

Untuk memastikan proses cara mengurus Jasa Raharja di rumah sakit berjalan lancar, berikut adalah beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  1. Segera Urus Dokumen - Segera urus dokumen secepatnya dan jangan tunda-tunda karena proses administrasi ini kadang butuh waktu, dan semakin cepat kamu urus, semakin cepat juga proses klaimnya.
  2. Pastikan Kelengkapan Dokumen - Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan, jangan sampai ada yang ketinggalan atau tidak valid misalnya STNK yang pajaknya mati karena ini bisa bikin klaim kamu tertunda atau bahkan ditolak.
  3. Koordinasi dengan Rumah Sakit - Jangan ragu untuk tanya langsung ke pihak rumah sakit atau kantor Jasa Raharja karena mereka biasanya punya bagian khusus yang bisa bantu kamu memahami prosesnya, jangan malu buat minta bantuan.
  4. Simpan Semua Bukti Perawatan - Jasa Raharja butuh data lengkap tentang biaya pengobatan korban, jadi mintalah kuitansi asli atau rincian biaya dari rumah sakit, dan kalau masih ada biaya tambahan nantinya, kamu bisa serahkan bukti tambahan.
  5. Siapkan Nomor Rekening - Untuk klaim dana santunan atau biaya medis, pihak Jasa Raharja biasanya meminta nomor rekening korban atau keluarga, dan pastikan rekeningnya atas nama yang sesuai dengan dokumen lain biar tidak ada masalah administrasi.
  6. Manfaatkan Layanan Online - Jasa Raharja telah beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk memudahkan penggunanya dalam melakukan klaim asuransi secara online, kini dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JRku yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS), dan dengan aplikasi ini dapat mendaftar dan mengunggah berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

Jika mengalami kendala atau kesulitan dalam proses pengajuan klaim, Anda bisa menghubungi layanan WA Center Jasa Raharja di nomor 081210 500500 untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) (c) Ilustrasi AI

1. Apakah semua rumah sakit bisa melayani klaim Jasa Raharja?

Ya, semua rumah sakit di Indonesia dapat melayani korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja. Biasanya rumah sakit memiliki bagian khusus yang menangani administrasi Jasa Raharja untuk memudahkan proses klaim bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas.

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pencairan santunan Jasa Raharja?

Waktu pencairan santunan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jenis klaim. Untuk kasus meninggal dunia di TKP, pencairan dapat dilakukan dalam 3 hari. Jika semua dokumen lengkap, pencairan santunan dapat dilakukan dalam 1 hingga 7 hari kerja, dengan batas maksimal 30 hari kerja sesuai regulasi.

3. Apakah kecelakaan tunggal ditanggung oleh Jasa Raharja?

Tidak, kecelakaan tunggal tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, santunan hanya diberikan untuk kecelakaan yang melibatkan pihak lain atau lebih dari satu kendaraan. Kecelakaan tunggal seperti jatuh sendiri atau menabrak pembatas jalan tanpa melibatkan kendaraan lain tidak termasuk dalam cakupan Jasa Raharja.

4. Bagaimana jika biaya perawatan melebihi batas maksimal Rp20 juta?

Jika biaya perawatan korban melebihi limit Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dalam waktu satu tahun, maka BPJS Kesehatan bisa menjadi opsi selanjutnya. Keluarga korban harus meminta surat keterangan dari bagian pengurusan Jasa Raharja di rumah sakit yang menyatakan bahwa limit sudah habis, kemudian membawa surat tersebut ke faskes 1 untuk mendapatkan rujukan ke spesialis atau rumah sakit lanjutan.

5. Apakah korban yang tidak memiliki SIM bisa mengajukan klaim Jasa Raharja?

Tidak memiliki SIM tidak otomatis membatalkan klaim Jasa Raharja, namun klaim bisa ditolak jika dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang signifikan. Kebijakan dapat berbeda sesuai penilaian cabang Jasa Raharja atau kondisi kasus yang terjadi. Yang terpenting adalah kecelakaan tersebut melibatkan pihak lain dan bukan kecelakaan tunggal.

6. Dokumen apa yang paling penting dalam mengurus Jasa Raharja di rumah sakit?

Dokumen paling penting adalah laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat, surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta kuitansi biaya perawatan yang asli dan sah. Tanpa laporan polisi, proses klaim akan sangat sulit atau bahkan tidak dapat dilakukan.

7. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengajukan klaim Jasa Raharja?

Tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengajukan klaim Jasa Raharja. Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja merupakan hak dari korban kecelakaan, sehingga tidak perlu biaya tambahan untuk mengajukan klaim ini. Proses pengajuan klaim sepenuhnya gratis dan merupakan bentuk perlindungan sosial dari negara kepada masyarakat.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending