Mengenal Jampidsus: Tugas, Wewenang, Dasar Hukum, hingga Perkara yang Ditangani
jampidsus di struktural tubuh kejaksaan negeri RI (AI Generated)
Kapanlagi.com - Jampidsus atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus merupakan salah satu unsur pelaksana di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang memiliki tugas menangani tindak pidana khusus. Unit ini berperan dalam penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi kewenangan Kejaksaan, termasuk tindak pidana korupsi.
Sebagai unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Posisi ini dipimpin oleh pejabat eselon I yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan memimpin pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus.
Advertisement
1. Dasar Hukum yang Mengatur Jampidsus
Kedudukan, tugas, dan kewenangan Jampidsus diatur dalam sejumlah regulasi. Landasan utamanya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024.
Selain itu, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan.
Pengaturan lebih lanjut juga terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Regulasi tersebut mengatur organisasi, tugas, dan fungsi Jampidsus dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
2. Ruang Lingkup Tugas dan Wewenang Jampidsus
Mengacu pada Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024 serta Pasal 21 ayat (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2010, Jampidsus memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara yang ditangani meliputi tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal yang menjadi kewenangan Kejaksaan, serta tindak pidana khusus lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penegakan hukum, Jampidsus menjalankan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga mengajukan berbagai upaya hukum seperti banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
3. Struktur Organisasi dan Fungsi Pendukung
Selain menangani perkara, Jampidsus juga melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, analisis, evaluasi, pemantauan, serta pelaporan di bidang tindak pidana khusus sebagai bahan pertimbangan bagi Jaksa Agung.
Fungsi lainnya mencakup eksaminasi atau pengujian terhadap surat dakwaan dan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat maupun pembebasan bersyarat sesuai kewenangannya, serta pelaksanaan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti.
Dalam menjalankan seluruh tugas tersebut, Jampidsus didukung oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Perkara Besar yang Pernah Ditangani
Jampidsus menangani berbagai tindak pidana khusus yang berdampak besar terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional. Sejumlah perkara yang diproses juga menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang besar dan proses penanganan yang kompleks.
Salah satu perkara yang pernah ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kasus tersebut menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang sangat besar serta melibatkan banyak pihak dalam proses penyidikannya.
Selain itu, Jampidsus juga menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Penanganan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Jampidsus dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.
Di lingkungan Kejaksaan Agung, Jampidsus merupakan satu dari tujuh Jaksa Agung Muda yang membantu Jaksa Agung dalam menjalankan tugas Kejaksaan. Enam unsur lainnya terdiri atas Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.
(kpl/mda)
Advertisement
