Sarah Azhari vs Navis Qurtubi

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/7), terkait dengan kasus penganiayaan terhadap reporter salah satu media infotainment, memutuskan bahwa Sarah Azhari dibebaskan dari dakwaan primer, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, karena tidak terbukti. Namun telah melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dengan memaksa seseorang, sehingga dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 4 bulan penjara tanpa masa percobaan.

Vonis Penjara

Awalnya terkena pasal berlapis, yakni penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan dan menghalangi profesi jurnalistik dengan ancaman dakwaan 6 bulan, masa percobaaan 10 bulan


Hak Cipta: KapanLagi.com
7/29
Album Artis