Infotainment Haram
Diterbitkan
Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (NU) kembali menegaskan soal fatwa bahwa infotainment itu 'haram', karena dinilai lebih banyak sisi negatifnya. Di hadapan para wartawan infotainment, Kamis (3/8) siang, KH. Hasyim Muzadi, yang didampingi KH Dr. Said Agil Siradj menyatakan bahwa infotaiment itu haram. Sedangkan KH Dr. Said Aqil Siradj, menyatakan, tayangan infotainment dianggap sudah keterlaluan, karena menggunjingkan orang, mengungkap aib selebritis, mencampuri urusan rumah tangga orang dan membikin suasana semakin kacau.
Ketua PBNU, KH. Dr. Said Aqil Siradj, menyatakan bahwa tayangan infotainment dianggap sudah keterlaluan
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement


























































