Erwin Arnada
Diterbitkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4), menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang sebelumnya telah dituntut hukuman dua tahun penjara. Dalam sidang yang sedianya membacakan vonis terhadap Erwin, Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan, jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, karena hanya mengenakan KUHP dan tidak menyertakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kontra Memori Kasasi atas kasus Erwin Arnada, yang dikeluarkan oleh kantor pengacara Zoelva & Januardi
Hak Cipta: KapanLagi.com/rury
Oleh
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor

Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement































































