Erwin Arnada

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4), menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang sebelumnya telah dituntut hukuman dua tahun penjara. Dalam sidang yang sedianya membacakan vonis terhadap Erwin, Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan, jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, karena hanya mengenakan KUHP dan tidak menyertakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jumat, 06 April 2007 00:15
Bebas

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4), atas terdakwa Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia


Hak Cipta: KapanLagi.com/rury
1/9
Album Artis