Iyek di PN Depok
Diterbitkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Hartawan Panjaitan, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/6), menuntut terdakwa kasus kepemilikan dan pengunaan psikotropika, Ahmad Albar, dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 10 juta subsider 5 bulan. Dalam pembacaan tuntutan JPU, dakwaan primer pasal 60 ayat 5 UU psikotropika tidak terbukti. Sementara dakwaan subsider pasal 62 no 5 th 97 tentang psikotropika dan pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buronan terbukti. Dan atas putusan tersebut, Ahmad Albar menyatakan kecewa, tapi belum memutuskan untuk banding.
Suasana sidang kasus narkoba Iyek di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/6).
Hak Cipta: kapanlagi.com/buj
Oleh
D Academy 8
- Fashion SelebritiPotret Seru Soimah di Dangdut Academy 8, Selfie Hingga Joget Bareng

Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
































































