Iyek di PN Depok

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Hartawan Panjaitan, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/6), menuntut terdakwa kasus kepemilikan dan pengunaan psikotropika, Ahmad Albar, dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 10 juta subsider 5 bulan. Dalam pembacaan tuntutan JPU, dakwaan primer pasal 60 ayat 5 UU psikotropika tidak terbukti. Sementara dakwaan subsider pasal 62 no 5 th 97 tentang psikotropika dan pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buronan terbukti. Dan atas putusan tersebut, Ahmad Albar menyatakan kecewa, tapi belum memutuskan untuk banding.

Jumat, 06 Juni 2008 20:45
ahmad albar

Suasana sidang kasus narkoba Iyek di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/6).


Hak Cipta: kapanlagi.com/buj
1/8
Album Artis