Potret Sidang Lanjutan Isa Zega Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Eksepsi Ditolak Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Selasa (11/3/2025) menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Adreena Isa Zega. Jaksa Penuntut Umum, David Lumban Gaol menanggapi terkait tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) yang dipersoalkan oleh pihak Isa Zega. Katanya, penentuan kewenangan relatif dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

David merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa hukum siber berlaku bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, asalkan memiliki dampak hukum di Indonesia.

Isa Zega

Artinya, tegas Pitra, dari lokus delicitinya juga tidak bersesuaian, sehingga tidak sepatutnya dakwaan JPU ini, batal demi hukum. Karena yang berwenang mengadili perkara di Jakarta Selatan.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
6/11