Potret Sidang Lanjutan Isa Zega Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Eksepsi Ditolak Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Selasa (11/3/2025) menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Adreena Isa Zega. Jaksa Penuntut Umum, David Lumban Gaol menanggapi terkait tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) yang dipersoalkan oleh pihak Isa Zega. Katanya, penentuan kewenangan relatif dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
David merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa hukum siber berlaku bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, asalkan memiliki dampak hukum di Indonesia.
"Syarat formil memang harus ditolak oleh Jaksa. Mana ada Jaksa menerima eksepsi Kita? Ini kan Jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang ditujukan pada Adreena Isa Zega. Kita lihat dalam pembuktian apakah tuduhan ini benar atau tidak," ungkapnya.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
