Potret Sidang Lanjutan Isa Zega Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Eksepsi Ditolak Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Selasa (11/3/2025) menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Adreena Isa Zega. Jaksa Penuntut Umum, David Lumban Gaol menanggapi terkait tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) yang dipersoalkan oleh pihak Isa Zega. Katanya, penentuan kewenangan relatif dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

David merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa hukum siber berlaku bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, asalkan memiliki dampak hukum di Indonesia.

Isa Zega

Selain itu, mengacu pada Pasal 84 KUHP yang mengatur bahwa locus delicti dalam kejahatan siber tidak hanya merujuk pada lokasi pelaku saat melakukan kejahatan, tetapi juga dapat mencakup lokasi server yang digunakan untuk menyebarkan informasi serta lokasi korban yang terdampak.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
2/11