Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Cuci Uang, 2 Miliar dari Reza Gladys Hasil Kerja Sama
Nikita Mirzani dengan tegas menolak tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilayangkan oleh pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys. Dalam sidang dupliknya, Nikita menyatakan bahwa transaksi senilai Rp2 miliar yang menjadi pokok permasalahan memiliki dasar yang jelas dan sah.
Penegasan ini disampaikan Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Ia mengklaim tidak ada sedikit pun niat darinya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaannya seperti yang dituduhkan.
"Bahwa berdasarkan hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada upaya saya ingin menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan," ujar Nikita Mirzani saat membacakan dupliknya di persidangan.
Baca berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com!
Dalam pembelaannya, Nikita juga membantah keras keterlibatannya dengan PT Bumi Parama Wisesa, perusahaan yang menerima transferan dana tersebut. "Saya bukan orang yang menjadi bagian dari PT Bumi Para Wisesa. Saya bukan pendiri dari perusahaan itu, saya juga bukan orang yang mengendalikan atau terafiliasi dengan perusahaan tersebut, sehingga dengan fakta itu, saya tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
