Komedian Bedu Wajib Ucapkan Ikrar Talak Pada 9 Desember 2025 Mendatang
Proses perceraian komedian Bedu, atau yang memiliki nama asli Harabdu Tohar, dengan istrinya Irma Kartika Anggaraeni alias Anggie akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai talak Bedu pada awal November lalu secara verstek, lantaran sang istri tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung.
Meski putusan cerai telah diketuk palu, status pernikahan mereka belum sepenuhnya bubar secara agama dan negara sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, memberikan informasi terbaru mengenai jadwal sidang pamungkas tersebut.
Baca berita lainnya seputar Bedu di Liputan6.com.
Sidang pengucapan ikrar talak ini menjadi momen krusial yang harus dihadiri oleh Bedu sebagai pihak pemohon. Dalam hukum acara peradilan agama, seorang suami yang mengajukan permohonan cerai talak wajib melafalkan ikrar tersebut di hadapan majelis hakim untuk meresmikan perceraiannya.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Ciptakan Lagu 'Permainan Cintamu' untuk Rani Zamala
