Komedian Bedu Wajib Ucapkan Ikrar Talak Pada 9 Desember 2025 Mendatang
Proses perceraian komedian Bedu, atau yang memiliki nama asli Harabdu Tohar, dengan istrinya Irma Kartika Anggaraeni alias Anggie akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai talak Bedu pada awal November lalu secara verstek, lantaran sang istri tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung.
Meski putusan cerai telah diketuk palu, status pernikahan mereka belum sepenuhnya bubar secara agama dan negara sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, memberikan informasi terbaru mengenai jadwal sidang pamungkas tersebut.
Baca berita lainnya seputar Bedu di Liputan6.com.
Mengenai pihak termohon atau mantan istri, kehadirannya dalam sidang ikrar talak tidak bersifat wajib, meskipun undangan persidangan tetap akan dikirimkan oleh pihak pengadilan. Mengingat putusan sebelumnya diputus secara verstek, kemungkinan besar Anggie juga tidak akan menghadiri sidang pembacaan ikrar ini.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Ciptakan Lagu 'Permainan Cintamu' untuk Rani Zamala
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
