Teddy Pardiyana Gagal Dapatkan Hak Waris Lina Jubaedah, Permohonan Resmi Ditolak
Upaya hukum yang dilakukan Teddy Pardiyana untuk mendapatkan penetapan ahli waris atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah menemui babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung secara resmi telah mengeluarkan putusan terkait perkara yang diajukan oleh suami mendiang Lina tersebut.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pihak Teddy Pardiyana. Kabar ini memberikan kepastian hukum baru bagi pihak keluarga Sule dan Rizky Febian yang selama ini terlibat dalam persoalan aset tersebut.
Secara hukum, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan dianggap tidak tepat secara formil. Berdasarkan pertimbangan hukum, sengketa ini melibatkan perbedaan kepentingan antar pihak, sehingga tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan satu
pihak saja. Seharusnya, pihak pemohon menempuh jalur gugatan agar perkara sengketa waris ini dapat diperiksa secara lebih mendalam.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso


































































