Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengedaran Narkotika di Rutan
Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan dan dugaan pengedaran narkotika. Persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Ammar Zoni hadir mengikuti persidangan tersebut melalui sambungan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini. Ammar tidak sendiri, ia menjalani sidang bersama lima terdakwa lainnya dengan tuntutan yang bervariasi. Namun, Ammar Zoni mendapatkan tuntutan yang paling tinggi di antara rekan-rekannya dalam berkas perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa satu Asep bin Sarikin, terdakwa dua Ardians Prasetyo bin Ari Ardi, terdakwa tiga Andi Mualim bin Koandi, terdakwa empat Ade Candra Maulana bin Mursal, terdakwa lima Muhammad Rifaldi, dan terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud ayat satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU dalam persidangan, Kamis (12/3/2026).
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
