Bambang Trihatmodjo - Halimah Agustin Kamil
Diterbitkan
Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan cerai atas istri pertamanya, Halimah Agustin Kamil. Putra tertua kelurga Cendana itu telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 21 Mei lalu, dengan diwakili kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon, dengan nomor surat 249/pdtg/2007/PAJP. Sidang pertama gugatan cerai itu diadakan pada hari Kamis (7/6).
Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Fauzi H.M. Nawawi
Hak Cipta: kapanlagi.com/rury
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
