Permohonan MFI Vs LSF
Diterbitkan
Setelah melalui rapat pengambilan putusan pada 14 April lalu, Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (30/4), dengan mengacu pada pasal 56 ayat 5 UU no 24 tahun 2003 tentang MK, memutuskan menolak permohonan para pemohon (Masyarakat Film Indonesia). Dan keputusan tersebut langsung disambut teriakan Allahu Akbar oleh anggota Front Pembela Islam yang menyempatkan hadir. Hadir Mira Lesmana dan Riri Riza. Selanjutnya...
Sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan para pemohon (Masyarakat Film Indonesia)
Hak Cipta: KapanLagi.com/Anang
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement