Roy Marten Sidang ke-3
Persidangan kasus dugaan kepemilikan shabu-shabu, dengan tersangka Roy Marten kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4) siang. Pada sidang ketiga yang mengagendakan 'dengar pendapat' dari para saksi ini terbilang cukup menarik. Pasalnya, saksi Agus Warsito mengatakan barang bukti (shabu-shabu, red) itu telah berubah warna dan bentuknya. Tak hanya itu, saksi juga juga menjelaskan kalau dirinya tidak melihat saksi penggrebekan dari pihak RW yang ikut serta dalam penggrebekan tersebut. Pernyataan ini semakin memperingan dakwaan yang dituduhkan kepada Roy, selain makin membuka kejanggalan pernyataan pada sidang sebelumnya. Benarkah memang ada rekayasa, kita tunggu saja sidang selanjutnya.
Roy saat memberikan kesaksikan di sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4) siang
Hak Cipta: KapanLagi.com
D Academy 8
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
-
Dangdut Indonesia Fahri Labuan Batu Tersenggol dari Top 31 Group 5, Tetap Tegar