Zarima Vs LSM
Setelah gagal dalam perebutan hak asuh anak dengan Ferry Juan, kini Zarima Mirasfur kembali 'dihadang' kasus baru. Pada tanggal 08 Maret yang lalu, LSM Government Against Corruption & Discrimination (GACD) melaporkan Zarima ke Polres Metro Jaktim dengan tuduhan aborsi. GACD menyatakan bahwa tindakan itu melawan hukum kuret plasenta/aborsi, yang terkait dengan pasal 346 KUHP. Tindakan aborsi tersebut dilakukan di RS Haji Pondok Gede, dengan penjamin Ny. Mardinah, ibunda Zarima dan dibantu oleh Dr Tyas Priyantini SpOG dan Dr Budi M Lumunon.
Minggu, 12 Maret 2006 16:30
Pengacara Ferry Juan, Andar Situmorang, angkat bicara (bilangan Cempaka Putih, Sabtu, 10/03)
Hak Cipta: Kapanlagi.Com
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement