Cha Eun Woo Banding ke Pengadilan Pajak Usai Bayar 13 Miliar Won

Cha Eun Woo Banding ke Pengadilan Pajak Usai Bayar 13 Miliar Won
Cha Eun Woo (credit: instagram.com/offcl_chaeunwoo)

Kapanlagi.com - Cha Eun Woo resmi menempuh jalur banding terkait tagihan pajak dari National Tax Service (NTS) Korea Selatan. Pada Sabtu (2/8/2026), agensi Fantagio memastikan sang aktor sekaligus member ASTRO itu telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Pajak (Tax Tribunal) agar penetapan pajak tersebut dibatalkan.

“Cha Eun Woo telah mengajukan banding sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memperoleh penetapan pajak yang tepat. Karena proses ini masih berlangsung, kami tidak dapat membagikan rincian lebih lanjut,” ujar Fantagio dalam pernyataan resminya.

Pengajuan banding ke Pengadilan Pajak dilakukan untuk menilai kembali keputusan fiskal dari NTS. Dengan proses yang masih berjalan, semua perkembangan menunggu mekanisme hukum yang berlaku.

1. Proses Banding Cha Eun Woo Dikonfirmasi Fantagio

Pada 2 Agustus 2026, Fantagio mengonfirmasi langkah hukum yang ditempuh Cha Eun Woo. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak dengan tujuan pembatalan penetapan pajak yang dikenakan oleh NTS.

Pihak agensi menekankan bahwa detail perkara belum dapat diungkap selama proses hukum berlangsung. Pernyataan tersebut juga menyebut pengajuan banding dilakukan mengikuti ketentuan yang ada untuk memperoleh penilaian pajak yang dianggap tepat.

Cha Eun Woo dikenal luas sebagai salah satu aktor dan idol K-Pop yang populer. Karena itu, perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik di Korea Selatan dan juga di berbagai negara, termasuk Indonesia.

(Deswa Dangdut Academy meninggal dunia, wafat usai berjuang lawan sakit.)

2. Tagihan yang Telah Dibayar: 13 Miliar Won

Cha Eun Woo (credit: instagram.com/offcl_chaeunwoo)

Sebelum menempuh banding, Cha Eun Woo diketahui telah membayar tagihan pajak sebesar 13 miliar won Korea Selatan. Nilai tersebut setara sekitar Rp 162,4 miliar.

Kendati pembayaran telah dilakukan, ia memilih mengajukan banding untuk menggugat keputusan otoritas pajak. Langkah ini diarahkan pada peninjauan ulang terhadap ketetapan yang telah diterbitkan.

Fantagio menyatakan banding tersebut ditempuh untuk memperoleh penetapan pajak yang tepat. Seluruh informasi rinci perkara tetap ditahan sampai ada kejelasan dari proses yang sedang berjalan.

3. Awal Penyelidikan dan Dugaan Perusahaan Cangkang

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang melibatkan Cha Eun Woo dan ibunya. Penyelidikan tersebut menyoroti dugaan penghindaran pajak melalui sejumlah perusahaan yang diduga berfungsi sebagai perusahaan cangkang atau paper company.

Menurut laporan yang beredar, perusahaan-perusahaan itu didaftarkan atas nama Cha Eun Woo dan anggota keluarganya. Temuan ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan aparat terkait.

Nilai dugaan penghindaran pajak yang diselidiki mencapai 200 miliar won, atau sekitar Rp 2,44 triliun berdasarkan kurs saat ini. Hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan Cha Eun Woo bersalah, sementara proses banding masih menunggu putusan dari otoritas terkait.

Rekomendasi

Trending