Ditelantarkan Agensi, Duo JBJ95 Terancam Bayar Denda Pelanggaran Kontrak Hingga 800 Juta Won

Penulis: Editor Kapanlagi.com

Diterbitkan:

Ditelantarkan Agensi, Duo JBJ95 Terancam Bayar Denda Pelanggaran Kontrak Hingga 800 Juta Won
JBJ95 (Credit: instagram.com/jbj95_official)

Kapanlagi.com - Ditulis oleh : Adhella Azkia Putri.

JBJ95 merupakan duo K-Pop yang beranggotakan Takada Kenta dan Kim Sanggyun, grup ini debut pada Oktober 2018 silam di bawah naungan Star Road Entertainment. 

Pada bulan Maret tahun lalu JBJ95 mengajukan gugatan terhadap agensi mereka Star Road Entertainment karena ketidaksahan kontrak ekslusif mereka dan mengklaim bahwa agensi tidak memenuhi kewajibannya untuk mendukung kegiatan JBJ95. 

1. Memenangkan Gugatan dan Berhasil Mengakhiri Kontrak

JBJ95 (Credit: instagram.com/jbj95_official)

Pengadilan menemukan fakta bahwa pihak agensi Star Road Entertainment memang mengabaikan mereka dan menghentikan aktivitas hiburan JBJ95 sehingga duo tersebut harus melakukan upaya sendiri untuk melakukan aktivitas mereka. 

Walaupun berhasil memenangkan gugatan dan berhasil mengakhiri kontrak eksklusif dengan Star Road Entertainment, pengadilan tetap memerintahkan JBJ95 untuk bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak dan mereka harus membayar biaya yang besar. 

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Gugatan Ganti Rugi yang Diajukan Agensi

JBJ95 (Credit: instagram.com/jbj95_official)

Pada 21 Oktober lalu, persidangan dilakukan untuk memeriksa keabsahan kontrak eksklusif antara JBJ95 dan Star Road Entertainment, serta gugatan ganti rugi yang diajukan oleh pihak agensi kepada JBJ95. 

Kemudian pengadilan memutuskan bahwa kontrak JBJ95 dengan Star Road Entertainment tidak lagi berlaku, tetapi kedua member grup JBJ95 harus membayar ganti rugi atas pelanggaran kontrak kepada pihak agensi. 

"Kim Sanggyun harus membayar 220 juta KRW ke Star Road Entertainment dan  Takada Kenta harus membayar 665 juta KRW ke Star Road Entertainment sebagai ganti rugi atas pelanggaran kontrak kerja," bunyi putusan pengadilan. 

Kim Sanggyun dan Takada Kenta akan bertanggung jawab atas 70% dari total biaya litigasi atau disebut juga dengan jumlah gugatan utama dan gugatan balik, dan sisanya 30% akan dibayar oleh Star Road Entertainment. 

Rekomendasi
Trending