Kim Soo Hyun Bebas Perkara, Jaksa Tutup Kasus Terkait Mendiang Kim Sae Ron
Kim Soo Hyun Bebas Perkara, Jaksa Tutup Kasus Terkait Mendiang Kim Sae Ron (credit: instagram)
Kapanlagi.com - Kim Soo Hyun resmi lepas dari perkara yang sempat menyeret namanya terkait mendiang Kim Sae Ron. Berdasarkan laporan eksklusif StarNews pada Senin (7/9/2026), kejaksaan mengembalikan berkas penyelidikan ke kepolisian pada 3 September tanpa meminta penyidikan tambahan maupun pengusutan ulang.
Dengan langkah ini, keputusan tidak melimpahkan perkara (non-referral) yang lebih dulu diputuskan Kepolisian Sektor Seongdong, Seoul, pada 29 Juli karena bukti dinilai tidak cukup, tetap berlaku. Proses hukum yang berjalan sejak laporan diajukan tahun lalu pun efektif berakhir, selama tidak ada langkah hukum lanjutan.
Advertisement
1. Kronologi Laporan Awal
Kasus ini berawal pada Mei tahun lalu ketika pihak keluarga mendiang Kim Sae Ron melaporkan Kim Soo Hyun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan. Laporan itu memuat tuduhan bahwa keduanya pernah menjalin hubungan saat Kim Sae Ron masih di bawah umur, disertai dugaan eksploitasi emosional dan seksual dalam relasi tersebut.
Nama Kim Se Eui, kepala Garosero Institute, ikut mencuat karena turut menyuarakan tuduhan yang sama. Ia kemudian melaporkan balik Kim Soo Hyun dengan tuduhan pencemaran nama palsu (mugo), setelah sebelumnya Kim Soo Hyun lebih dulu menggugatnya atas dugaan pencemaran nama baik.
Setelah menelaah seluruh materi yang diserahkan dan memeriksa keterangan pihak terkait, termasuk menilai relasi antara kedua pihak pada masa itu, kepolisian menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Kim Soo Hyun sulit dibuktikan.
(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)
2. Kuasa Hukum Kim Soo Hyun Uraikan Ruang Lingkup Penyidikan
Kuasa hukum Kim Soo Hyun, pengacara Go Sang Rok, menjelaskan kepada StarNews bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak, definisi "anak" merujuk pada seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Ia menambahkan, penyelidikan tidak dibatasi pada satu rentang waktu tertentu dalam kehidupan mendiang Kim Sae Ron.
Menurut Go Sang Rok, ruang lingkup investigasi meliputi keseluruhan periode yang dianggap masa di bawah umur, termasuk hingga masa kelas 3 SMA mendiang. Seluruh tuduhan yang diajukan disebut telah ditelaah secara menyeluruh dengan merujuk pada bukti dan fakta relasi yang tersedia.
Hasil dari proses tersebut, kepolisian menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak oleh Kim Soo Hyun tidak dapat dibuktikan.
3. Temuan Soal Bukti: Rekaman AI dan Chat Dimanipulasi
Sejak Maret tahun lalu, Kim Se Eui aktif menyebarkan berbagai tuduhan mengenai relasi Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron melalui kanal YouTube miliknya. Ia juga menggelar konferensi pers bersama pihak keluarga dan merilis berkas rekaman suara serta tangkapan percakapan pesan instan yang diklaim sebagai bukti.
Dalam penyelidikan, otoritas menemukan bahwa rekaman suara yang dirilis tersebut merupakan hasil rekayasa menggunakan kecerdasan buatan generatif (generative AI). Temuan ini membantah klaim autentikasi rekaman yang semula disampaikan.
Selain itu, materi percakapan yang disebut sebagai obrolan antara Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron juga terbukti telah dimanipulasi.
4. Perkembangan Perkara Kim Se Eui
Pada Mei tahun lalu, Kim Se Eui sempat ditahan atas dugaan penyebaran informasi palsu terkait Kim Soo Hyun. Pada Juni di tahun yang sama, kejaksaan resmi melimpahkan perkaranya ke pengadilan.
Jadwal sidang perdana sempat berubah menyusul pengajuan permohonan sidang partisipasi warga (jury trial) dari pihak Kim Se Eui. Perubahan tersebut terjadi dalam koridor proses peradilan yang sedang berjalan.
Seiring pengembalian berkas oleh kejaksaan tanpa permintaan penyidikan tambahan, keputusan non-referral kepolisian tetap berlaku. Dengan demikian, kasus pelaporan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan tuduhan pencemaran nama palsu yang menyeret Kim Soo Hyun secara efektif dinyatakan berakhir.
(kpl/rsp)
Advertisement
