Aa Gatot Brajamusti Terancam Pasal Pemalsuan Surat

Penulis: Anton

Diterbitkan:

Aa Gatot Brajamusti Terancam Pasal Pemalsuan Surat Aa Gatot Brajamusti

Kapanlagi.com - Kasus dugaan pemalsuan keanggotaan PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) yang dilakukan Aa Gatot Brajamusti mulai memasuki babak baru, yakni proses hukum. Menurut Kartika Yosodiningrat, SH, sebagai kuasa hukum Jenny Rachman ia telah melaporkan Aa Gatot sesuai dengan pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat. "Kita laporkan sesuai pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, karena di situ ada keterangan yang tidak benar. Di dalam formulir dia mencontreng sebagai anggota biasa, karena anggota biasa sudah ditentukan oleh AD/ART PARFI. Di dalam formulir juga ditulis beberapa film yang pernah dia perankan, namun itu tidak benar," ujar Kartika, saat menemani kliennya, Jenny Rachman, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6). Atas laporan tersebut, lanjut Kartika, Aa Gatot terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sementara itu, saat ditanya tentang kemungkinan adanya peluang perdamaian melalui jalan komunikasi, Jenny memberi sinyal positif. "Tidak ada, tapi saya bersedia membuka peluang itu. Di sini masalahnya ini bukan personal, tapi ini masalah organisasi PARFI. Oleh karena itu seharusnya dipimpin oleh seorang aktor yang memiliki kredibilitas dan punya wawasan tentang dunia perfilman," tegasnya. "Saya rasa dia tidak ada kontribusinya terhadap dunia perfilman dan tidak ada kepeduliannya terhadap organisasi PARFI sebelumnya," imbuh aktris senior yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum PARFI ini. Lantas bagaimana dengan campur tangan dari aktor gaek Deddy Mizwar dalam Kongres PARFI yang sempat ricuh beberapa waktu lalu? "Mungkin Deddy Mizwar tidak tahu AD/ART organisasi PARFI, makanya dia ikut campur. Sebaiknya Deddy Mizwar itu pensiun saja, karena dia sudah terlalu tua. Sudah banyak dosa-dosa yang dia perbuat untuk perfilman Indonesia," pungkasnya.  

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/gum/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending