Ada Unsur Pilih Kasih Dalam Kasus Ari Wibowo
Ari Wibowo
Kapanlagi.com - KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, ada unsur pilih kasih atas pergantian status Ari Wibowo yang awalnya tersangka menjadi korban atas kasus kecelakaan yang sudah merenggut nyawa Charmadi, kakek berusia 80 tahun. Hamidah Abdurahman, Anggota Kompolnas mengatakan hal tersebut diduga karena adanya unsur kedudukan atau popularitas yang dimiliki adik Ira Wibowo itu.
Kompolnas menilai adanya unsur pilih kasih dalam kasus Ari Wibowo.
Saksi Mata: Tertatih, Ari Wibowo Tetap Menolong Korban
Status berganti, Ari Wibowo Tetap Jadi Ayah Asuh Anak Korban
Usai Ditabrak, Saksi Mata Melihat Korban Ari Wibowo Megap-Megap
Bukti Baru, Status Ari Wibowo Bukan Lagi Tersangka
Temukan Bukti Baru, Ari Wibowo Segera Bebas
Maka dari itu Hamidah mengatakan kalau pihak kepolisian melakukan kesalahan yang cukup fatal atas penurunan status Ari. Hal itu juga mengacu dari kasus sebelumnya.
"Saya ikuti ini dari kasusnya Livina (maut), lalu putranya Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, (Rasyid Rajasa), sampai yang ini," ujar Hamidah, saat dihubungi, Kamis (13/6).
Untuk itu Hamidah mengatakan ada faktor diskriminasi yang dilakukan kepolisian atas kasus yang sudah menelan korban itu. "Kompolnas melihat ada diskriminasi, ada perbedaan perlakuan terhadap orang kecil," pungkasnya.
(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)
(kpl/aal/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Tasya, Valen, April DA Kompak Bertiga, Penampilannya Curi Perhatian
-
Kisah Inspiratif Diva Dangdut Academy 8 Pernah Tidur di Peti Keyboard
-
Hobi Selebriti Indonesia Mila DA7 Awalnya Takut Berkuda, Kini Kian Tertarik
