Adik Vicky Prasetyo Dilaporkan Fangfang ke Polda Metro Jaya

Adik Vicky Prasetyo Dilaporkan Fangfang ke Polda Metro Jaya
Fangfang istri Vicky Prasetyo © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Fangfang, istri siri Vicky Prasetyo, resmi mengambil langkah hukum terhadap keluarga sang suami. Ia melaporkan dua adik Vicky ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan yang disebut terjadi melalui media sosial. Laporan itu disampaikan pada Kamis (06/08/2026).

"Ini juga pelajaran juga buat saya, buat teman-teman yang lain juga ya supaya untuk menjaga tutur katanya, jempolnya juga supaya jangan seenaknya sendiri," ujar Fangfang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (06/08/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Fangfang menekankan pentingnya tidak bertindak sewenang-wenang di ruang publik maupun digital. "Supaya untuk jangan main hakim sendiri, menyakiti perasaan orang lain," ucap Fangfang.

Langkah hukum ini diambil setelah Fangfang menilai perlakuan yang diterimanya sudah melampaui batas kewajaran. Ia mengaku mengalami intimidasi melalui media sosial, tepat pada masa kehamilan tuanya. Situasi itu membuatnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur resmi.

Dua adik Vicky Prasetyo yang dilaporkan berinisial NG dan BP. Keduanya diduga mengirimkan kalimat-kalimat yang dianggap melecehkan martabat Fangfang serta menyerang kondisi pribadinya secara langsung.

Fangfang menyatakan bahwa laporan polisi diajukan bukan semata karena amarah, melainkan agar ada efek jera dan pembelajaran mengenai cara berkomunikasi yang baik di ruang digital. Ia berharap proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1. Ucapan yang Dipersoalkan dan Dampaknya pada Fangfang

Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, memaparkan sejumlah ucapan yang menjadi pokok persoalan. Ia menyebut, kata-kata tersebut dinilai merendahkan dan disampaikan ketika kliennya berada dalam kondisi sensitif menjelang persalinan.

"Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan 'manusia murah', 'miskin', 'pengangguran' ya," kata kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino.

Pernyataan tersebut menggambarkan situasi yang dialami Fangfang saat berjuang menghadapi proses persalinan. Pihak kuasa hukum menilai dampak psikologis yang timbul perlu mendapat perhatian, terlebih karena serangan verbal itu disampaikan melalui kanal komunikasi pribadi.

(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)

2. Bukti yang Disertakan dan Rujukan Pasal

Untuk mendukung laporannya, Fangfang menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar pesan langsung (direct message/DM) yang diduga dikirim para terlapor. Bukti ini disertakan sebagai dasar awal guna menjerat pihak yang dilaporkan.

Pihaknya menegaskan bahwa pengaduan ini tidak didorong oleh dendam. Menurut kuasa hukum, tujuan utamanya adalah memberikan pelajaran agar setiap orang lebih berhati-hati dalam memilih kata dan tidak melanggar batas etika saat berkomunikasi, khususnya di media sosial.

Secara hukum, kuasa hukum menjelaskan laporan tersebut merujuk pada ketentuan penghinaan ringan dalam KUHP baru. "Pasal 436 itu ancamannya 6 bulan dengan dendanya itu sekitar 10 juta rupiah," jelas Rosalinda, kuasa hukum lainnya.

Pemilihan pasal ini diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak sembarangan melontarkan hinaan. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penyelidikan kepolisian sesuai alat bukti dan keterangan yang diajukan.

(Ariel Tatum resmi ganti nama demi hormati Kakek dan Nenek.)

(kpl/far/ums)

Rekomendasi

Trending