Adjie Notonegoro Bakal Diseret ke Pengadilan

Adjie Notonegoro Bakal Diseret ke Pengadilan Adjie Notonegoro

Kapanlagi.com - Desainer kenamaan, Adjie Notonegoro, kini harus rela meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang akibat kasus penggelapan uang yang terjadi di tahun 2008. Adjie saat itu dikenakan pasal 372 (penggelapan) dan pasal 378(penipuan). Sejatinya kasus Adjie ini sudah berlangsung lama, menurut sejarahnya, kasus ini sudah P21. Ini berarti jaksa yang meneliti berkas itu sudah menyatakan lengkap, baik persyaratan formal maupun materialnya sudah lengkap."Setelah P21 dikirim ke penyidik, tanggung jawab penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan sesuai dengan pasal 8 KUHP, namun dalam perjalanan itu polisi mengalami kesulitan, karena tidak ditahan. Rupa-rupanya menurut informasi yang bersangkutan suka pindah-pindah tempat, rupa-rupanya sulit untuk dibawa ke Kejaksaan," papar Munif, SH, Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejari Jaksel, saat ditemui hari Jumat (16/07).Adjie diserahkan kepada polisi hari Kamis (15/07), sekitar pukul 3 sore setelah 3 kali tidak hadir memenuhi panggilan. "Jadi ketika dipanggil secara patut dan sah tidak hadir, namun polisi merasa perlu. Akhirnya, polisi membawa secara paksa untuk diserahkan kepada kejaksaan," papar Munif. Penahanan Adjie ini diakui Munif adalah usaha Polisi untuk tidak kecolongan lagi. Selain itu, pasal-pasal yang dikenakan pada Adjie telah memenuhi persyaratan. "Pasal yang dikenakan pada Adjie sudah memenuhi persyaratan dengan hukuman 4 tahun, seperti pada pasal 372 dan pada pasal 378 ancaman 4 tahun. Walaupun pada pasal 21 yang ditahan itu hukuman 5 tahun, akan tetapi pada pasal 372 bisa dilakukan penahanan," ujarnya. Mengenai barang bukti, Munif mengaku bahwa barang-barang tersebut sudah diamankan. "Bentuknya apa, nanti kita lihat saja di pengadilan," imbuhnya.Mengenai penangguhan penahanan, Munif menyerahkan hal tersebut kepada pihak Adjie. "Penangguhan penahanan itu hak mereka, tapi kita harus pertimbangkan semuanya," tuturnya. Kasus Adjie ini nampaknya bakal bergulir di meja pengadilan dalam waktu dekat. "Kita sekarang pakai sistem percepatan. Kalau semuanya sudah lengkap, tunggu apa lagi. Biasanya seminggu sudah kita serahkan berkasnya ke pengadilan," pungkasnya.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/dka)

Rekomendasi
Trending