Agnez Mo Digugat Ari Bias, Sidang Perdana Langsung Pembacaan Gugatan

Agnez Mo Digugat Ari Bias, Sidang Perdana Langsung Pembacaan Gugatan
instagram.com/agnezmo/ari_bias

Kapanlagi.com - Pencipta lagu Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Tim kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan membenarkan terikait gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu diajukan dua hari sebelumnya dan baru pada hari ini menerima nomor perkara resminya.

"Iya, benar. Jadi kita dua hari lalu masukin, hari ini baru keluar nomor perkaranya," ujar Mario Pencawan saat dihubungi wartawan, Kamisa (12/9/2024).

Sidang pertama perkara ini akan berlangsung pada tanggal 19 September 2024 mendatang. Dalam sidang perdana ini, agenda yang akan dilaksanakan adalah pembacaan gugatan. Mario menegaskan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya terkait hak cipta.

"Di sini sidang pertamanya langsung pembacaan gugatan. Materinya kurang lebih sama, karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersil, lagu "Bilang Saja" itu," katanya.

1. Pengadilan Niaga

Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, menurut Mario, lebih spesifik diarahkan ke pengadilan niaga karena menyangkut pelanggaran hak cipta, berbeda dengan gugatan perdata biasa. Mario juga mengonfirmasi bahwa materi gugatan di Pengadilan Negeri ini kurang lebih sama dengan laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri.

"Kurang lebih sama. Tapi di PN Pusat ini lebih ke pengadilan niaga, karena ini menyangkut kekayaan intelektual, hak cipta. Jadi dia beda sistemnya peradilannya dengan perdata biasa," katanya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Saksi Dalam Proses Pemanggilan

Sementara itu, proses hukum yang berjalan di Bareskrim masih berlangsung. Hingga saat ini, ada dua saksi yang masih belum dipanggil oleh pihak penyidik. Salah satunya adalah KCI (Karya Cipta Indonesia), yang telah dipanggil namun belum memberikan keterangan.

"Tetap berjalan, saksi untuk sementara ada 2 lagi yang belum dipanggil. Tapi kemarin kita baru komunikasi sama pihak penyidik, kita nggak berpaku sama dua ini," ucapnya.

Selain itu, PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang juga terkait dengan kasus ini, menjadi saksi penting yang masih dalam proses pemanggilan.

"Jadi salah satunya adalah KCI, (sudah) dipanggil tapi belum datang. Yang terakhir adalah PT Aneka Bintang nya langsung, PT Aneka Bintang Gading," katanya.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan kasus di Bareskrim, Mario mengonfirmasi bahwa kedua proses hukum, baik di Bareskrim maupun di Pengadilan Negeri, berjalan beriringan. Hingga saat ini, belum ada arahan dari pihak Bareskrim untuk menghentikan penyelidikan atau menunda proses hukum yang berlangsung.

"Sejauh ini masih berjalan. Belum ada penyampaian dari pihak penyidik atau Bareskrim untuk menghentikan. Dua duanya jalan," pungkas Mario Pencawan.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/far/ums)

Reporter:

Fikri Alfi Rosyadi

Rekomendasi
Trending