Ahmad Albar Hadiri Persidangan Pertama di PN Depok

Penulis: Erlin

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus narkoba yang sedang menimpa rocker Ahmad Albar kini sedang diproses di pengadilan. Sidang pertama digelar hari ini (Senin, 7/4) di Pengadilan Negeri Depok. Iyek - panggilan akrab Ahmad - tiba di pengadilan dengan dikawal Pemuda Pancasila.Persidangan pertama dengan nomor sidang 276 - Pengadilan Negeri Depok, dimulai pada pukul 12.00 siang hari ini dengan agenda mendengarkan penjelasan majelis hakim, yang diketuai Zainudin, S.H.Soal persidangan kali ini pengacara Iyek, Sandy Arifin hanya mengungkapkan soal agenda persidangan. Dia juga mengharapkan pengadilan cepat selesai dan Ahmad diberi hukuman seringan-ringannya.Menghadiri sidang pertamanya ini, Iyek didampingi anggota keluarga dan beberapa temannya. Nampak turut hadir di Pengadilan Negeri Depok, Camelia Malik, Fachri Albar, Marsha Thimoty, Bens Leo, Nani Wijaya, dan Marini.Dalam menghadapi kasus narkoba ini, Iyek mendapat dukungan penuh dari keluarga dan teman-temannya, seperti yang diungkapkan Camelia Malik, "Seluruh keluarga mendukung Ahmad Albar." Dari catatan sebelumnya, Ahmad Albar ditangkap di rumahnya di Cinere, Depok, pada 26 November 2007 karena polisi menemukan sebutir ekstasi di kamar mandinya. Hasil tes urinnya juga menunjukkan kandungan zat psikotropika yang biasa digunakan untuk ekstasi.Awalnya, polisi datang ke rumah Iyek untuk mengejar Jenny Chandra, seorang buronan kasus 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Ketika Jenny tertangkap, polisi pun menggeledah rumah Iyek dan menemukan sebutir ekstasi di kamar mandinya.  

(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

(kpl/iin/erl)

Editor:

Erlin

Rekomendasi
Trending