Ahmad Albar Tolak Dakwaan JPU

Kapanlagi.com - Sidang ke dua kasus narkoba dengan terdakwa Ahmad Albar kembali digelar di PN Depok, (Senin, 14/04/08). Kali ini mengagendakan pembacaan esepsi terdakwa. Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Zaenudin SH, terdakwa menolak dakwaan Jaksa Penuntun Umum, Budi Priyatna dalam sidang sebelumnya.Menurut kuasa hukum terdakwa, pasal-pasal yang digunakan JPU tidak benar, karena tidak sesuai dengan BAP. Kuasa hukum terdakwa meminta proses hukum untuk membatalkan dakwaan, termasuk hasil tes urine dan tes darah. Diharapkan dakwaan JPU sesuai dengan BAP dan saksi –saksi.Usai sidang Iyek, mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat dan teman-teman artis yang telah memberikan dukungannya. Rocker veteran tersebut juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang ada.Mengenai dakwaan JPU, seperti yang telah disampaikan dalam sidang, Iyek menyatakan dakwaan JPU tidaklah benar. "Saya tidak punya shabu-shabu. Tapi saya akui kalau saya mengenal Jenny sebagai teman, tetapi saya tidak menyembunyikan dia," ujarnya.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/iin/tri)

Rekomendasi
Trending