Ahmad Dhani Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Tak puas dengan hanya menjerat Ahmad Dhani dengan Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1958, pakar telematika Roy Suryo juga akan menjerat pentolan Dewa 19 itu dengan pasal KUHP. Sesuai KUHP, penodaan bendera kebangsaan dan lambang negara Ahmad Dhani bisa diancam hukuman empat tahun penjara."Dhani juga akan dijerat dengan pasal 154a KUHP yakni penghinaan terhadap bendera negara Indonesia. Kalau yang PP kemarin hanya diancam dengan 6 bulan penjara, kalau yang ini sampai 4 tahun penjara," kata Roy saat menggelar jumpa pers di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (3/12).Roy juga mengakui jika laporannya ke Mabes Polri beberapa waktu yang lalu telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Bahkan pria asal Yogya itu juga memiliki bukti foto-foto yang menunjukkan jika kain yang ada di dalam video klip adalah bendera."Saya punya bukti kalau itu bukan back drop. Saya punya fotonya. Bahkan foto itu saya dapat dari orang yang bekerja dengan Dhani. Maaf saya tidak bisa menyebutkan dari siapa, demi keamanan dia. Yang pasti saya akan menyerahkan bukti baru ini ke polisi," kata Roy.Sementara itu Dhani sebelum berangkat ke Malaysia berkeyakinan kalau dirinya bakal lolos dari kasus ini. Karena bendera yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1958 itu sangat spesifik. Namun dengan KUHP hampir dipastikan Dhani tidak akan bisa mengelak dari tuduhan itu.   

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(kpl/mai/dar)

Rekomendasi
Trending